32 WNA Taiwan Dideportasi
Puluhan Lainnya Tunggu Giliran
Seluruh WNA yang diduga terlibat dalam kejahatan siber di Bali ini diamankan dalam Operasi Bali Becik pada Rabu (26/6) lalu.
MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak 32 orang Warga Negara Asing (WNA), yang diduga pelaku kejahatan siber di vila mewah kawasan Kecamatan Marga, Tabanan, Bali, dideportasi oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Sementara sisanya sebanyak 71 orang akan dideportasi secara bertahap dan diusulkan penangkalannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam empat hari terakhir para pelaku kejahatan siber mulai dideportasi. Terbaru, sebanyak 16 orang telah dideportasi dengan tujuan akhir Taiwan Taoyuan International Airport melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, pada Senin (1/7). Mereka berinisial CWL, LYY, GYW, LCY, CYF, CPJ, WYX, LYH, YZJ, WH, LHY, HKP, SYH, YJH, HSB, dan LTC. Pada hari yang sama, sebanyak 13 warga negara Taiwan lainnya juga dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan penanganan dan pendalaman lebih lanjut.
Sebelumnya, lima WNA lain berinisial CSJ, CKM, LXD, JCJ, CYH, telah dideportasi pada Jumat (28/6), sedangkan 11 lainnya yakni TYH, LYH, STC, THC, CCW, LXX, WCY, CCH, CHY, CHK, dan LCW, telah dideportasi pada Minggu (30/6).
Plh Kepala Rudenim Denpasar Gustaviano Napitupulu, mengatakan seluruh WNA tersebut diamankan dalam Operasi Bali Becik pada Rabu (26/6) lalu. Operasi ini merupakan kendali pusat Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi dengan melibatkan seluruh UPT Keimigrasian di Bali. Operasi ini berhasil mengamankan 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki.
“Hasil pemeriksaan sejak penangkapan di vila menunjukkan bahwa mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka didapati menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penipuan atau scamming melalui internet,” ujarnya pada keterangan pers yang diterima, Rabu (3/7).
Lebih jauh diungkapkan, sesuai ketentuan tersebut Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. “Jajaran kami akan bekerja secara maraton dan bertahap untuk dapat segera mendeportasi sisa WNA tersebut dan mengusulkan penangkalannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tambahnya.
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu, keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. “Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” katanya.
Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan pendeportasian 32 WNA yang dilakukan dalam 4 hari terakhir merupakan komitmen penegakan hukum dan kedaulatan negara. “Deportasi ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian dan kejahatan siber yang dilakukan oleh WNA di wilayah Bali,” tegasnya.
Pramella menambahkan bahwa jajarannya akan terus melakukan operasi dan razia untuk menindak tegas pelanggaran keimigrasian dan kejahatan siber di Bali. Lebih lanjut, dia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas WNA yang mencurigakan. “Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban di Bali,” katanya. 7 ol3
1
Komentar