60 Pemohon SIM di Buleleng Lolos Aturan Baru
Wajib Bawa BPJS Kesehatan saat Urus SIM
SINGARAJA, NusaBali - Polres Buleleng menguji coba aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib disertai keaktifan peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini mulai diberlakukan di Buleleng sejak Rabu (1/7) kemarin.
Kasatlantas Polres Buleleng AKP Bachtiar Arifin menjelaskan persyaratan baru pembuatan SIM tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pada Pasal 9 ayat 1 poin ke-5a tertulis bahwa pemohon wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN.
Bali menjadi satu dari tujuh provinsi yang mengujicobakan aturan tersebut hingga 30 September 2024. Kebijakan itu sudah diberlakukan di jajaran Polda Bali termasuk Polres Buleleng. “Kebijakan terbaru ini untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan. Jadi kepesertaan JKN pemohon harus aktif,” terang AKP Bachtiar, dikonfirmasi Rabu (3/7) siang.
AKP Bachtiar mengungkapkan, sejak pertama diberlakukan, sudah ada 60 orang pemohon yang sudah membuat SIM dengan syarat terbaru ini. Sembari pelaksanaan dan penerapan aturan baru ini, pihaknya juga melakukan sosialisasi aturan baru ini ke masyarakat. “Sudah kami sosialisasikan dan kami pasang informasi untuk kepengurusan SIM syarat terbaru ini,” imbuh dia.
Adapun syarat terbaru melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan ini, lanjut AKP Bachtiar, bertujuan untuk menjamin keselamatan pengendara saat berkendara. “Agar pengendara terjamin jika terjadi sesuatu saat berkendara,” ujarnya.
Sementara untuk masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan ini masih bisa melakukan proses pendaftaran perpanjangan dan pembuatan SIM. Hanya saja, saat pengambilan SIM akan diminta untuk mengaktifkan ataupun mendaftarkan diri di BPJS Kesehatan. 7 mzk
Komentar