nusabali

PTSL Elektronik di Karangasem Sasar 2.175 Bidang Tanah

  • www.nusabali.com-ptsl-elektronik-di-karangasem-sasar-2175-bidang-tanah

AMLAPURA, NusaBali - Kantor Pertanahan Karangasem menggelar pelayanan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap) elektronik dengan mengundang pemilik lahan se-Kecamatan Selat. PTSL ini menyasar 2.175 bidang, tersebar di delapan desa.

Untuk PTSL ini, petugas tinggal melakukan pemberkasan karena telah ada hasil pengukuran tahun 2023. Ketua Tim I Ajudikasi PTSL I Nengah Kardika yang mengoordinasikan, penyertifikatan lahan itu terpusat di Aula Kantor Desa Duda Timur, Banjar Wates Tengah, Desa Duda Timur, Kecamatan Selat, Karangasem, Rabu (3/7).

25 petugas melayani warga masyarakat yang datang silih berganti mengurus sertifikat tanah, yang masuk program PTSL tersebut. Sebelum melakukan pelayanan  PTSL massal, I Nengah Kardika, telah berkoordinasi dengan segenap perbekel, selanjutnya perbekel meneruskan ke kelian banjar dinas, agar menyampaikan kepada warga masyarakat pemilik lahan.

Sehingga kelian banjar dinas yang menghimpun persoalan yang terjadi di wilayahnya masing-masing. Ternyata beberapa persoalan mencuat, di antaranya, masih belum sepakat di antara ahli waris, ada masalah soal batas-batas lahan, pemilik lahan tinggal di luar daerah dan lain-lain.

“Jika lahan milik warga berbatasan dengan hutan negara, kami berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Bali,” lanjut I Nengah Ardika yang juga Kasi Pengadaan Kantor Pertanahan Karangasem.

Disebutkan, dari 2.175 bidang yang jadi sasaran PTSL di Kecamatan Selat tahun 2024, tersebar di delapan desa, Desa Selat sebanyak 175 bidang, Desa Sebudi sebanyak 288 bidang, Desa Muncan, sebanyak 166 bidang, Desa Duda sebanyak 530 bidang, Desa Duda Timur sebanyak 216 bidang, Desa Duda Utara sebanyak 551 bidang, Desa Peringsari sebanyak 195 bidang dan Desa Amerta Bhuana sebanyak 54 bidang.

“Nanti setelah berkasnya lengkap, langsung diterbitkan sertifikat elektronik. Pemilik lahan hanya dapat sertifikat satu lembar, di sana berisi nama, gambar bidang, luas lahan dan ada barkot, selebihnya agar dilihat secara elektronik,” katanya.

Penyertifikatan tanah secara elektronik khususnya PTSL katanya, telah dilakukan sejak 1 Juni 2024. Lanjut I Nengah Kardika, Kantor Pertanahan Karangasem memiliki tiga tim, khusus untuk mengerjakan Kecamatan Selat, dilakukan Tim I, selanjutnya acara berlanjut di kesempatan berikutnya ke kecamatan lain, dilakukan tim yang membidangi.

Perbekel Muncan I Wayan Tunas mengaku tidak dapat pemberitahuan, terkait adanya program PTSL massal secara elektronik. “Saya tidak dapat pemberitahuan, makanya warga tidak saya arahkan ke tempat acara itu," katanya. 

Kelian Banjar Dinas Wates Kangin, Desa Duda Timur I Gede Madra mengaku telah memberitahukan kepada warganya ikut PTSL, sehingga antusias datang. “Sudah saya sampaikan kepada warga, agar menyertifikatkan lahannya, melalui PTSL, sebanyak 23 bidang,” katanya. 

Warga I Gede Sumerta dari Banjar Pesangkan, Desa Duda Timur mengaku mengurus lahan pekarangan rumahnya, agar bersertifikat. “Lahan seluas 5 are,sertifikat yang saya ajukan, memunculkan 4 nama pemilik,” jelas I Gede Sumerta.7k16

Komentar