Pemadanan NIK dan NPWP di Bali Capai 99 %
DENPASAR, NusaBali - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mencatat realisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tercatat sudah 99 persen dari total jumlah wajib pajak orang pribadi di Provinsi Bali.
"Hingga 30 Juni 2024, tinggal 14 ribu wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WP OP DN) di Provinsi Bali yang NIK-nya masih belum valid dari total 1,29 juta wajib pajak terdaftar," kata Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh di Denpasar, seperti dilansir Antara, Rabu.
Menurut dia, sebanyak 99 persen WP OP DN yang NIK-NPWP-nya telah padan itu, baik yang dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak maupun otomatis melalui sistem.
"Kanwil DJP Bali telah melakukan serangkaian sosialisasi sejak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diterbitkan pada tahun 2021 terkhusus penggunaan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) sebagai identitas dalam melaksanakan administrasi perpajakan," ucapnya.
Pada 2024 ini, pihaknya akan lebih intensif dalam melakukan sosialisasi, terutama atas layanan administrasi perpajakan yang sudah siap dengan penggunaan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU seperti pendaftaran wajib pajak, pembuatan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh.
"Saya mewakili segenap jajaran Direktorat Jenderal Pajak Bali mengimbau agar wajib pajak baik orang pribadi maupun badan mulai menyesuaikan diri untuk menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU dalam memanfaatkan tujuh layanan administrasi perpajakan yang sudah siap," ujarnya.
DJP, kata Nurbaeti, merupakan salah satu instansi yang mendukung Satu Data Indonesia sehingga ke depannya layanan administrasi perpajakan di Indonesia menggunakan NIK dan terintegrasi dengan layanan publik pemerintah yang lain.
Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, yaitu 1) pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration); 2) akun profil Wajib Pajak pada DJP Online; dan 3) informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP).
Kemudian 4) penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26); 5) penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi); 6) penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan 7) pengajuan keberatan (e-Objection).
Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, tujuh layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit. 7
Komentar