Bawaslu Bali: Syarat Pemilu Berintegritas
Keterbukaan Informasi Bangun Kepercayaan Publik
Bawaslu Tabanan
Pemilu Berintegritas
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali
I Made Agus Wirajaya
Kominfo Kabupaten Tabanan
TABANAN, NusaBali - Keterbukaan informasi merupakan salah satu syarat untuk membangun kepercayaan publik terhadap integritas Pemilu. Hal tersebutlah yang saat ini terus diwujudkan oleh Bawaslu sebagai badan publik.
Hal itu ditegaskan Anggota Bawaslu Bali Ketut Ariyani, saat rapat koordinasi dengan stakeholder, terkait pengelolaan keterbukaan informasi publik di Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan, Rabu (3/7).
“Saat ini kita harus terbuka kepada publik mengenai informasi kelembagaan maupun kepemiluan, ini merupakan prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Bawaslu sebagai badan publik,” ujar Ariyani dalam siaran pers yang diterima dari Bawaslu Bali, Rabu.
Acara rakor kemarin dihadiri Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya, jajaran Kominfo Kabupaten Tabanan dan diikuti jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan.
Ariyani berpandangan, dalam era informasi seperti sekarang ini, keterbukaan informasi merupakan sebuah keharusan. Bawaslu, sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menjaga integritas proses pemilu, harus mampu menjawab tantangan ini dengan menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
“Melalui keterbukaan informasi inilah Bawaslu membangun kepercayaan masyarakat, tentu itu akan memberikan feedback positif sehingga visi Bawaslu dalam mewujudkan lembaga pengawal terpercaya dalam penyelenggaraan Pemilu demokratis, bermartabat dan berkualitas dapat tercapai,” ujar Ketua Bawaslu Bali periode 2018-2023 ini.
Sementara Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya mengatakan, dalam mendukung upaya Bawaslu dalam memberikan pelayanan terbaik dari sisi pemenuhan informasi kepada publik, Bawaslu harus memperhatikan beberapa hal, di antaranya SOP (Standar Operasional Prosedur), sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang khusus ditempatkan pada bagian petugas pelayanan informasi.
Agus Wirajaya mengingatkan, sebagai badan publik, pelayanan Bawaslu terhadap pemenuhan hak masyarakat yang ingin meminta informasi akan sangat disorot, sedikit saja ada kesalahan hal tersebut bisa menimbulkan sengketa informasi.
“Sebagai contoh, saat ada masyarakat yang meminta informasi harus ada petugas pelayanan informasi yang menghandle, meskipun terlihat kecil, tapi itu tidak bisa disepelekan, karena itu bisa menjadi sengketa, selain itu jaminan kepastian informasi juga harus diperhatikan untuk menghindari polemik terhadap pengguna informasi tersebut,” ujar pria asal Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, ini. a
Komentar