Mochammad Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU RI
Presiden Pastikan Pilkada Tak Terganggu
JAKARTA, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk menunjuk Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh DKPP.
Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7).
"Sebagai Plt Ketua (KPU RI) mulai hari ini (kemarin) sekitar pukul 11.30 WIB," kata pria yang akrab disapa Afif. Menurutnya, pemilihan dirinya sebagai Plt Ketua KPU RI sesuai kesepakatan antaranggota. Ia menegaskan bahwa pihaknya kompak dan tidak memiliki perbedaan sikap untuk menentukan sosok yang menggantikan posisi Hasyim Asy'ari.
"Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama," ujarnya. Dia pun menjelaskan bahwa Hasyim Asy'ari sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI. Hal ini sesuai dengan Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta, Rabu (3/7). Meski Surat Keterangan (SK) Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum keluar, KPU wajib melakukan penunjukan Plt KPU RI sekitar 1x24 jam usai pembacaan putusan DKPP.
"Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1x24 jam," jelas Afif.
Selain itu, KPU juga sudah mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
"Kalau kita lihat situasi pembacaan putusan DKPP kemarin sekitar jam 2 sampai 3 sore, maka kami menganggap sekarang mendekati 24 jam. Belum 24 jam dan kami sudah mematuhi aturan PKPU 5 Tahun 2022," tuturnya. Afifuddin mengakui bahwa pihaknya memiliki tugas yang berat dalam menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu). "Ya, memang jadi anggota dan ketua KPU berat. Masa barang berat, kita bilang ringan," kata pria yang akrab disapa Afif ini. Menurutnya, karena memiliki tugas yang berat, pihaknya membutuhkan dukungan dari awak media.
"Kita sadar betul posisi kita ini mengemban tugas yang sangat berat, maka dari awal kita sampaikan, kita butuh dukungan teman-teman sekalian," ujarnya. Selanjutnya KPU RI bersama jajarannya akan segera melakukan percepatan konsolidasi untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai rencana dan tahapan yang ada. "Kami berenam dan dengan Pak Sekjen dan dengan seluruh jajaran termasuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia akan segera melakukan percepatan konsolidasi untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 akan berjalan sesuai rencana dan tahapan yang sudah ada," katanya.
Ia menjelaskan selama ini roda pengorganisasian di KPU RI berjalan sangat kompak. Untuk itu, KPU sudah menyiapkan sejumlah langkah pasca-rapat atau pertemuan pleno tertutup terkait pengganti Hasyim Asy'ari. "Insya-Allah pasca-rapat atau pertemuan pleno tadi kami akan memastikan semua hal melakukan pengecekan dan percepatan untuk menyiapkan semua hal menghadapi beberapa tahapan yang ada di depan kita," ujarnya.
Pertama, KPU akan menguatkan kembali konsolidasi internal dalam menghadapi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebagian masih belum selesai. "Kedua, kita akan hadapi Pilkada Serentak 2024 sehingga yang kita lakukan adalah kita ingin pastikan tidak ada tahapan apa pun yang terganggu dari sisi keorganisasian KPU RI," pungkas Afif.
Terpisah Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait pemberhentian tetap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. "Dan nanti setelah 7 hari kemudian Presiden mengeluarkan keppres (keputusan presiden) pemberhentiannya. Ya DPR sesuai mekanismenya akan memproses sesuai mekanisme yang ada," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis kemarin.
Pada kesempatan itu, Puan mengaku menyayangkan tindakan asusila yang terjadi tersebut. "Ya harusnya tidak terjadi hal-hal seperti itu," ujarnya. Sementara itu, ia mengatakan bahwa perekrutan anggota KPU akan dievaluasi kembali usai Hasyim diberhentikan oleh DKPP RI, dan dahulu Wahyu Setiawan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). "Kita harus sama-sama evaluasi, dan kita harus cari figur-figur yang mungkin lebih baik, dan mekanisme yang ada juga sama-sama kita perbaiki," katanya.
Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan tetap berjalan dengan baik, seusai pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sesuai jadwal KPU, pilkada akan tetap diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024, karena sudah ada mekanisme pemberhentian antar-waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU.
"Pemerintah akan memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur, dan adil," kata Presiden Jokowi di sela-sela kunjungan kerja di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis kemarin. Lebih lanjut, Presiden menyatakan menghormati kewenangan DKPP yang memutuskan memberhentikan Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila. Ia pun mengatakan akan segera memroses surat Keputusan Presiden (Keppres) guna menindaklanjuti putusan DKPP tersebut. "Keppres belum masuk ke meja saya. (Masih) dalam proses, proses administrasi. Biasa saja," ucap Presiden Jokowi.
Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7). Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. "Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya. Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom. "Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang. 7 ant
1
Komentar