nusabali

Monitoring Implementasi Indikator Desa Antikorupsi

AndhikaWidiarto Sarankan Desa di Bali Belajar ke Desa Kutuh

  • www.nusabali.com-monitoring-implementasi-indikator-desa-antikorupsi

MANGUPURA, NusaBali - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri acara Monitoring Implementasi Indikator Desa Antikorupsi yang diselenggarakan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI di Kantor Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada Kamis (4/7).

Sebelumnya, Desa Kutuh telah menjadi salah satu percontohan Desa Antikorupsi tahun 2022 dari 62 percontohan Desa Antikorupsi yang dipilih oleh KPK.

Bupati Giri Prasta, atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Badung mengucapkan terima kasih kepada KPK karena telah menilai dan mendampingi penuh sejak 2022, hal tersebut membuat pemerintah Kabupaten Badung dan khususnya pemerintah Desa Kutuh dapat berbenah untuk mewujudkan komitmen integritas wilayah.

“Saya yakin Desa Kutuh bisa menjadi sejati-jatinya Desa Percontohan Antikorupsi, selain itu melalui website resmi Desa Kutuh telah menginformasikan transparasi pengelolaan APBDes-nya. Desa Kutuh telah mampu mengolaborasikan desa dinas dan desa adat. Saya yakin Desa Kutuh menjadi role model untuk Desa Antikorupsi,” ujar Bupati Giri Prasta.

Bupati Giri Prasta juga menyampaikan apresiasinya kepada Desa Kutuh karena dahulu dari 46 desa dan 16 kelurahan di Kabupaten Badung, termasuk wilayah yang miskin. Tetapi melalui peran serta masyarakat untuk membangun desa, sehingga Desa Kutuh dapat berbenah dan menjadi desa yang berprestasi di tingkat nasional.

“Kemarin saya telah sampaikan kepada seluruh perbekel dan BPD se-Kabupaten Badung untuk melakukan studi komparasi ke Desa Kutuh untuk program Desa Antikorupsi. Saya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mewariskan tatanan yang bagus serta sejarah baru yang ditanamkan kepada seluruh anak cucu di Kabupaten Badung,” kata Bupati Giri Prasta.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, menyampaikan setelah Desa Kutuh ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi di tahun 2022, selanjutnya KPK akan melakukan monitoring secara berkala selama dua tahun sekali, Kabupaten Badung melalui Inspektorat Kabupaten Badung melakukan monitoring selama enam bulan sekali dan dilanjutkan dengan pemerintah Provinsi Bali selama setahun sekali. Dijelaskan bahwa monitoring yang dilakukan oleh KPK untuk memantau sejauh mana indikator penilaian akan dipertahankan atau ditingkatkan dari tahun sebelumnya.

“Untuk nantinya di tahun kelima kita akan evaluasi sekali lagi, karena percontohan Desa Antikorupsi dipilih 5 tahun sekali. Jadi nanti di tahun 2027 kami akan nilai lagi apakah layak diperpanjang atau tidak menjadi Desa Antikorupsi,” ujar Andhika.

Dia juga menjelaskan pada Senin (1/7) lalu, pihaknya sudah melakukan monitoring beserta tim ke Desa Kutuh. Dijelaskan bahwa banyak perubahan yang terjadi setelah tahun 2022. Diharapkan kepada desa-desa yang ada di Bali agar belajar dari Desa Kutuh. “Di sini ada Mall Pelayanan Publik (MPP) mini, di mana setahu saya hanya di Desa Kutuh yang ada MPP-nya dan satu-satunya di Indonesia. Mudah-mudahan bisa dipertahankan dan ditularkan ke desa-desa yang ada di Bali dan di Indonesia,” harapnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Komang Budhi Argawa, Camat Kuta Selatan I Ketut Gde Arta, Perbekel Desa Kutuh I Wayan Mudana, Bendesa Adat Desa Kutuh I Nyoman Mesir, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kutuh I Nyoman Sumantra. @ ol3

Komentar