Syarat Perpanjangan SIM Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan
GIANYAR, NusaBali - Sejak 1 Juli 2024, BPJS Kesehatan resmi digunakan sebagai salah satu syarat dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Persyaratan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023.
Hal ini sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS yang melibatkan beberapa lembaga seperti BPN dan Keplosisian, kaitan kanal layanan yang mempermudah peserta seperti layanan Pandawa, Mobile JKN dan denda pelayanan, pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS serta skirining kesehatan.
“Setelah adanya ketentuan tentang pengurusan tanah dan SKCK, sekarang sudah diterbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang penerbitan SIM yang telah diimplementasikan salah satunya di Polres Gianyar, kami harap masyarakat dapat mengikuti semua ketentuan yang berlaku,” jelas Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Gianyar Elly Widiani, Kamis (4/7).
Elly enjelaskan, persyaratan ini berlaku di 6 Polda seluruh Indonesia, Bali salah satunya. "Ini masih tahap uji coba sampai September. Ketika pemohon ingin perpanjang SIM, akan ditanya petugas apakah sudah jadi peserta JKN apa belum," jelas Elly Widiani. Pengecekan kepesertaan bisa dilakukan dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan atau lewat mobile JKN. Bisa dilakukan oleh masyarakat, bisa juga dibantu oleh petugas kepolisian.
"Jika bisa menunjuk lanjut proses perpanjangan SIM. Jika belum, akan diingatkan oleh petugas agar melakukan pendaftaran," jelasnya. Bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak akan diedukasi untuk melakukan pembayaran. "Diedukasi, diingatkan mendaftar program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap), tidak sampai dia melunasi tunggakan. Yang penting daftar dulu," tegasnya. Persyaratan ini, kata Elly merupakan bagian dari wujud nyata perhatian pemerintah mengingatkan masyarakat. "Jangan sakit dulu baru daftar," ujarnya.
Elly menambahkan, program Rehab diluncurkan guna menjawab kegundahan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terkait tunggakan iuran.
Pemanfaatan program Rehab oleh peserta dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan aplikasi Mobile JKN dan berlaku untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau BP yang telah menunggak lebih dari 3 bulan atau 4 bulan sampai dengan 24 bulan.
Elly menyatakan, dalam mengikuti program Rehab, peserta dapat memilih berapa kali cicilan yang akan dibayar dengan perhitungan yang sudah otomatis dilakukan dalam sistem BPJS Kesehatan, besaran iuran yang akan dibayar per bulan adalah minimal 2 bulan tagihannya, ketika cicilan sudah lunas maka KIS dari peserta akan langsung aktif dan dapat digunakan.
“Rehab ini akan memecah pembayaran tunggakan peserta menjadi beberapa kali cicilan sesuai yang diinginkan sehingga akan terasa lebih ringan bagi peserta, program ini juga untuk melindungi peserta karena mempercepat proses aktifnya kartu peserta sehingga siap bila diperlukan,” jelas Elly. 7 nvi
1
Komentar