nusabali

Dikembalikan, Penyidik Lengkapi Berkas Kasus Mantan Dewan Setubuhi Anak

  • www.nusabali.com-dikembalikan-penyidik-lengkapi-berkas-kasus-mantan-dewan-setubuhi-anak

SINGARAJA, NusaBali - Penyidik melengkapi berkas perkara kasus mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng berinisal IMND, 59, yang diduga memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur di salah satu desa di Kecamatan Seririt, Buleleng. Upaya itu dilakukan dengan mengacu pada petunjuk yang diberikan jaksa.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika menyebutkan, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pekan lalu pada akhir Juni untuk diteliti kelengkapan syarat formil dan materilnya. Penelitian itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Hasilnya, untuk sementara berkas perkara dinyatakan belum lengkap atau P-18. Jaksa kemudian mengembalikan berkas itu ke penyidik disertai petunjuk atau P-19. “Berkas sudah dilimpahkan tahap satu ke jaksa. Kemudian dikembalikan dengan petunjuk apa saja yang harus dilengkapi,” ujarnya, ditemui Kamis (4/7) di Mapolres Buleleng.

AKP Diatmika menambahkan, pada Rabu (3/7) kemarin penyidik kembali mengirim berkas ke JPU dengan petunjuk yang telah dipenuhi. Kata dia, petunjuk yang harus dilengkapi adalah keterangan saksi yang menguatkan terjadinya dugaan pidana persetubuhan tersebut. “Penyidik telah melakukan langkah lebih lanjut pemeriksaan saksi lagi untuk melengkapi tambahan keterangan,” beber dia.

Adapun tersangka IMND sendiri masih ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Ia ditahan bersama satu tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni pria berinisial KU, 50. Keduanya disangkakan dengan Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

AKP Diatmika mengatakan, berkas perkara kasus tersebut dipisahkan, yakni berkas tersangka IMND dan berkas tersangka KU. “Meskipun korban dalam kasus ini satu orang, namun karena waktu dan tempat kejadiannya berbeda sehingga berkas perkaranya di-split (dipisah). Untuk pasal yang ditetapkan masih sama,” jelas dia.

Sebelumnya, seorang pria asal Kecamatan Seririt, Buleleng berinisal IMND, 59, ditangkap polisi karena diduga memperkosa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Bejatnya lagi, IMND yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng ini diduga menyetubuhi putrinya sebanyak tiga kali.

Kata AKP Diatmika, IMND diduga menyetubuhi korban pada tanggal 5 Mei 2024 dinihari. Saat itu, korban yang tinggal di rumah pamannya diminta pulang oleh tersangka. Namun di rumah ayahnya tersebut korban justru disetubuhi. Aksi itu berlanjut hingga sebanyak tiga kali sepanjang bulan Mei 2024 dengan lokasi yang sama.

Ia menyebut, korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena di bawah ancaman sang ayah. Hingga akhirnya peristiwa itu sampai di telinga ibu korban yang kemudian melapor ke Polres Buleleng. Di tengah jalan penyelidikan kasus ini, tersangka bertambah. Terungkap ternyata korban juga pernah disetubuhi oleh KU, 50. 7 mzk

Komentar