Akuntan asal Australia Divonis 6 Bulan Rehab
DENPASAR, NusaBali - Terdakwa Troy Andrew Smith asal Australia akhirnya divonis hukuman 6 bulan rehabilitasi oleh majelis hakim PN Denpasar pada Kamis (4/7).
"Memerintahkan terdakwa menjalani perawatan atau pengobatan melalui rehabilitasi medis selama 6 bulan dan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tegas majelis hakim I Wayan Suarta.
Akuntan Australia ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penyalah guna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.
JPU Isa Ulinnuha senada dengan terdakwa melalui penasehat hukumnya menerima putusan itu. Diketahui sebelumnya putusan ini lebih rendah 2 bulan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 8 bulan rehabilitasi medis. Terdakwa juga meminta maaf sekali lagi karena tidak memiliki maksud untuk melanggar dan melawan hukum di Indonesia. Konsumsi shabu ini juga diakui sebagai untuk penghilang rasa depresi. Dimana ini bermula saat pandemi Covid-19 lalu dirinya mudah sekali depresi. Jika tidak mengkonsumsi shabu dia mengaku tidak tenang dan gelisah.
Diberitakan sebelumnya, menurut dakwaan, Troy terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 4,14 gram brutto atau 3,15 gram netto tanpa izin dari pihak berwenang. Barang bukti ditemukan di kamar salah satu hotel di Kuta pada Selasa (30/4).
Terungkap barang haram ini diperolehnya dari temannya di Australia dan sebagian lainnya dibeli di sekitar Jalan Melasti, Gang Lebak Bene, Banjar Legian Kuta, Badung. Narkotika tersebut juga sempat digunakan terdakwa di kamar hotel sehari sebelum penangkapan.
Terdakwa mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak 2020 untuk menghentikan kebiasaan minum alkohol. Hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Badung dengan Surat Rekomendasi Nomor: R/REKOM-43/V/2024/TAT tanggal 22 Mei 2024 menyimpulkan bahwa Troy adalah penyalahguna narkotika jenis shabu kategori sedang dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. 7 cr79
1
Komentar