Dituntut 17 Tahun, Enam Anggota Perguruan Silat Minta Maaf
DENPASAR, NusaBali - Enam terdakwa pembunuhan salah sasaran terhadap korban Adhi Putra Krismawan, 25, menjalani sidang pledoi (pembelaan) di PN Denpasar pada Kamis (4/7).
Keenam terdakwa yang merupakan anggota perguruan silat ini mengaku menyesal dan memohon keringanan hukuman dari tuntutan jaksa 17 tahun penjara.
Keenam terdakwa pembunuh korban asal Buleleng itu, masing-masing adalah Roni Saputra alias Roni, 21, Bima Fajar Hari Saputra alias Bima, 18, Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska, 21, dan Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilma, 24, serta Pujianto alias Utak, 31, dan Siswantoro alias Mas Sis, 42.
Dihadapan majelis Hakim Pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra, penasihat hukum terdakwa Tyas Yuniawati Suroto menguraikan hal-hal yang dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam meringankan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni sebelumnya. “Para terdakwa menyesali perbuatannya, jujur dan koperatif dalam memberikan keterangan di depan persidangan, mohon kepada majelis hakim memberikan hukuman seadil-adilnya,” tegas Tyas Yuniawati.
Selain itu, Roni yang mewakili suara para temannya juga membacakan surat permohonan maaf yang telah dibuatnya. “Yang Mulia hakim yang Kami Muliakan, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat hukum yang kami hormati, kami memohon keringanan atas tuntutan kami. Juga kami meminta maaf, atas apa yang telah kami lakukan, terutama kepada keluarga Almarhum, Adi Putra Krismawan. Kami mohon maaf. Semoga Almarhum di tempatkan di Surga Tuhan Yang Maha Esa,” ungkap Roni.
“Dari lubuk hati kami, kami sangat menyesal telah melakukan sesuatu yang sangat berdosa. Kami berjanji, bersumpah ini yang pertama dan terakhir. Dan kami tak akan menyembunyikan, menutup-nutupi segala penjelasan kronologi kejadian yang kami sendiri lakukan, Tuhanlah Yang Maha menyaksikan,” sambung Roni dalam isi suratnya.
Setelah penyampaian nota pembelaan ini, Majelis Hakim memutuskan sidang selanjutnya pembacaan putusan akan dilakukan pada Kamis (18/7). Sebelumnya, dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni menjerat keenam terdakwa dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keenam terdakwa dituntut hukuman 17 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kronologi kasus ini berawal pada saat para terdakwa membaca pesan Whatsapp di group silat yang meminta anggota group tersebut berkumpul di depan Perumahan Citra Land untuk mencari anggota perguruan silat lainnya. Setelah berkumpul sekitar pukul 23.30 Wita, para tersangka tidak menemukan orang yang dicari. Lalu para tersangka bersama 20 orang lainnya pergi dari depan Perumahan Citra Land menuju pertigaan Patung Hanoman, Sempidi.
Tak berselang lama para tersangka melihat ada tiga motor yang berjalan beriringan dimana dua motor berboncengan tersebut adalah orang yang dicari sedangkan satu orang lainnya merupakan korban Adhi Putra Krismawan asal Pegayaman, Buleleng. Para pelaku yang tidak bisa mengejar akhirnya mengejar korban yang akhirnya terjatuh setelah menabrak tiang. Melihat korban terjatuh para tersangka bersama-sama menganiaya korban yang tidak tahu apa-apa ini. 7 cr79
Komentar