Debat Marga, Kepala Bocor Dikepruk Botol Bir
DENPASAR, NusaBali - Robert Ayub Ottu, 32, terdakwa penganiayaan asal Kupang, Nusa Tenggara Timur menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (4/7) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi dalam sidang pembuktian dan saksi ini menghadirkan 5 orang saksi. Yaitu korban berinisial FMT, adik korban SGT, saksi DCP, saksi DYL, dan saksi dari kepolisian DA.
Dalam kesaksiannya, adik korban SGT kejadian ini terjadi di halaman teras kamar kos di Jalan Pulau Rembulan, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, pada Kamis (11/4), sekitar pukul 01.00 Wita. Disebutkan bahwa peristiwa ini bermula saat saksi korban FMT, menghadiri undangan saksi berinisial DCH. Perayaan tersebut diramaikan dengan minum-minuman alkohol jenis bir dan arak Bali bersama teman-teman, termasuk terdakwa.
Saksi membeberkan terjadi antara korban dan terdakwa tentang marga. Namun saksi mengaku tidak pernah menghina marga terdakwa. "Kami hanya beradu argumen mengenai perbedaan pandangan terhadap marga, saya tidak pernah menghina marga terdakwa," jelasnya. SGT juga membenarkan dirinya sempat dipukul sebanyak dua kali oleh Robert.
FMT yang berusaha melerai malah menjadi sasaran amukan Robert. Terdakwa memukul FMT beberapa kali dengan tangan dan botol bir kosong, hingga botol itu pecah. Setelah itu, terdakwa kembali memukul FMT dengan tangan kiri mengepal, mengenai pelipis kanan korban. Robert kemudian dilerai oleh teman-teman di lokasi kejadian dan segera dibawa keluar dari halaman kost. "Saya berusaha melerai dengan memiting leher Robert dan menariknya ke belakang. Namun, kepala saya malah dipukul," ujar FMT.
Setelah terdakwa Robert Ayub Ottu dibawa keluar, FMT menghampiri terdakwa berniat untuk menyelesaikan permasalahan. Namun, terdakwa masih dalam kondisi marah dan berniat kembali untuk memukul korban. Salah satu tetangga kos mengancam akan menelpon polisi, membuat terdakwa pergi meninggalkan kos.
FMT kemudian diantar oleh SGT ke rumah sakit untuk berobat. Hasil visum menunjukkan bahwa FMT mengalami luka terbuka di kepala bagian kiri, yang memerlukan penjahitan sebanyak enam dan empat jahitan. Tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Robert Ayub Ottu, oleh JPU diancam pidana sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. 7 cr79
Komentar