DPRD Bangli Tetapkan 6 Ranperda
BANGLI, NusaBali - Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan Penetapan Ranperda berlangsung di Kantor DPRD Bangli, Kamis (4/7). Dalam Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika, ini ada enam Ranperda ditetapkan menjadi Perda.
Rapat juga dihadiri Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar. Ketut Suastika mengatakan enam Ranperda yang ditetapkan yakni Perlindungan Perempuan dan Anak, Pencegahan Perkawinan Anak, Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli 2025-2045. Berikutnya, Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Bangli (Perseroda).
Setelah Perda ditetapkan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merancang kegiatan. "Setiap OPD tidak hanya sebagai leading sector, namun pelaksanaannya juga agar terintegrasi dengan OPD lain," ungkapnya.
Menurut Ketua DPRD asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli, ini yang perlu dipersiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk menjalankan Perda ini. Selain itu ada sarana prasana, termasuk perangkat lunak dan perangkat keras. "Perangkat lunak dalam hal ini aturan turun dari Perda ini, seperti SOP dan lain sebagainya," jelasnya.
Dari enam Perda tersebut, pelaksanaan Perda yang memerlukan sarana dan prasana, yakni Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Pencegahan Perkawinan Anak, serta Penanganan Korban Perdagangan Orang. "Ini perlu tersistem, terukur integrasinya. Misalnya, Perlidungan Perempuan dan Anak, untuk sosialisasi seperti apa. Kalau ada kasus seperti apa penangannya. Kekerasan pada anak kan tidak hanya fisik, tetapi psikis. Maka penting menempatkan SDM yang memang ahli di bidangnya," sambung politisi PDIP ini.
Ketut Suastika mengakui dalam proses pembahasan, pihaknya telah memberikan penekanan agar Perda benar-benar dijalankan. Tentu dalam pelaksanaan akan terus dimonitor.7esa
1
Komentar