Bebas, Winasa Disambut Kembang Hartawan
Langsung Melukat, Warga Antusias hingga Bayar Sesangi
Disinggung apakah gerakan massa dari PDIP menyambut Winasa ada kaitan dengan Pilkada Jembrana 2024, Ipat berkelit dan meminta tidak dikaitkan ke politik
NEGARA, NusaBali
Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa telah bebas dari Rutan Kelas II B Negara, Jembrana. Winasa bebas dengan status pembebasan bersyarat (PB) pada, Jumat (5/7) petang. Dari informasi yang dihimpun, Surat Keputusan (SK) PB Winasa dari KemenkumHAM diterima pihak Rutan Negara pada pukul 17.30 Wita, Jumat kemarin. Setelah menerima SK itu, dari pihak Rutan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar dan Winasa resmi dibebaskan dari Rutan pada pukul 18.55 Wita.
Menariknya, kebebasan Winasa ini sempat disambut langsung oleh Ketua DPC PDIP Jembrana, I Made Kembang Hartawan bersama sejumlah kader PDIP Jembrana. Setelah keluar dari Rutan Negara, Winasa didampingi tim Penasihat Hukum (PH) beserta keluarganya termasuk rombongan dari PDIP Jembrana mengantarkan Winasa melukat ke Pura Segera Yeh Kuning di Desa Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana.
Winasa saat melukat di Pura Segara Yeh Kuning, Desa Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana, Jumat (5/7) malam. –IST
Selain di Pura Segara Yeh Kuning, Winasa juga sempat melukat ke Griya Batur Bhujangga Waisnawa Tegal Cangkring yang berlokasi dekat rumah kediaman Winasa. Selesai melukat di Griya Batur Bhujangga Waisnawa Tegal Cangkring, Winasa berjalan kaki menuju rumah kediamannya. Tampak di sepanjang jalan dipadati masyarakat.
Bahkan saat akan masuk ke rumah, Winasa sempat digendong salah satu warga. Warga tersebut ialah I Ketut Tirta alias Guru Tirta,57, warga Banjar Pangkung Jajang, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya. Guru Tirta melakukan itu untuk membayar kaul. "Sebelumnya saya memang ada sesangi (kaul). Waktu pak Ipat jadi Wakil Bupati, saya berjanji kapanpun pak Winasa bebas, saya akan gendong," ujar Guru Tirta yang juga merupakan keponakan Winasa.
Putra sulung I Gede Winasa, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) yang juga Wakil Bupati Jembrana saat menyapa massa yang berkumpul di Rutan Negara, Jembrana, Jumat (5/7). –IB DIWANGKARA
Winasa tiba di rumahnya di Tegal Cangkring pada pukul 20.30 Wita. Setelah sempat sembahyang di merajan rumah, Winasa sempat memberikan sedikit pidato dan bercengkrama dengan masyarakat yang memadati kediamannya. Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono mengatakan PB kepada Winasa itu sudah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Sebelum pengajuan ke Dirjen Pemasyarakatan KemenkumHAM, pihaknya sudah melakukan berbagai proses sesuai prosedur yang berlaku sehingga SK PB Winasa sudah bisa diterima pihaknya, Jumat sore kemarin.
"Kita sudah melaksanakan prosedur dan SOP yang sudah ditentukan. Terkait PB atas nama I Gede Winasa, dalam hal ini berkas-berkas sudah lengkap seluruhnya dan tidak ada kekurangan," ujar Lilik. Lilik menjelaskan, untuk proses pengajuan PB saat ini diadakan secara elektronik atau secara online. Sehingga untuk proses pelayanan Pemasyarakatan saat ini bisa berjalan cepat. Kemudian selama bebas dengan status PB, Winasa akan diawasi pihak Bapas Denpasar.
"Dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat ini yang bersangkutan di masyarakat harus berkelakuan baik. Pembinaan lanjutan nanti yang bertanggung jawab adalah Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar. Dan tadi juga sudah ada proses untuk pembinaan lanjutan itu sehingga pak Winasa sudah kita bebaskan dari Rutan," ucap Lilik.
Tanda-tanda bebasnya Winasa, sudah terlihat sejak, Jumat siang kemarin. Puluhan massa yang didominasi massa PDIP mendatangi Rutan Negara untuk menunggu pembebasan Winasa. Selain di Rutan, diketahui banyak juga masyarakat yang berkumpul di kediaman Winasa di Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
Khusus di Rutan, selain puluhan massa dari PDIP, juga tampak sejumlah masyarakat yang mengaku sebagai loyalis Winasa sekitar pukul 14.00 Wita. Begitu juga tampak kehadiran Sekretaris DPD II Golkar Jembrana I Nyoman Birawan, namun dirinya mengaku datang sebagai keluarga Winasa. Adanya gerakan massa itu pun diatensi pihak Kepolisian.
Kemudian sekitar pukul 14.45 Wita, tampak hadir putra sulung I Gede Winasa, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) yang juga Wakil Bupati Jembrana. Kehadiran Ipat ini sempat menyapa para massa dan menyampaikan informasi terkait proses pembebasan bersyarat (PB) Winasa. Intinya, Ipat mengaku belum tahu secara pasti kapan turunnya Surat Keputusan (SK) PB Winasa. Namun dari informasi yang diterimanya dari pihak Penasihat Hukum (PH), SK PB Winasa masih menunggu otorisasi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) dan nantinya ada proses ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar.
Setelah sempat bertegur sapa dan mendapat penjelasan terkait proses PB Winasa itu, para massa PDIP yang dikoordinir oleh I Ketut Suastika ‘Cohok’ ini diminta membubarkan diri. Mereka pun membubarkan diri dengan tertib dan menyatakan tetap akan sabar menunggu ataupun memberikan sambutan saat kebebasan Winasa.
Kepada wartawan, Ipat mengaku sangat berterima kasih atas kehadiran masyarakat yang ingin menyambut kebebasan ayahnya.
Dirinya yakin ini adalah gerakan spontanitas untuk menunjukkan bahwa ayahnya masih dicintai masyarakat. "Sama seperti di rumah juga banyak yang sudah menunggu bapak," ucap Ipat. Disinggung apakah gerakan massa dari PDIP ada kaitan dengan Pilkada Jembrana 2024 , Ipat berkelit. Dia meminta kepada media agar gerakan ini tidak dikaitkan-kaitkan ke politik. "Saya minta teman-teman tidak mengkaitkan dengan politik. Jadi ini murni bentuk dukungan, kecintaan rekan-rekan kepada pak Winasa. Yang masih ingat dengan apa yang dilakukan bapak di masa-masa pemerintahannya," ujar Ipat.
Begitu juga saat ditanya mengenai apakah sudah ada instruksi dari Winasa terkait Pilkada Jembrana? Ipat mengaku belum sempat berkomunikasi langsung dengan ayahnya. "Saya komunikasi langsung belum. Karena saya kan harus berkunjung juga (ke dalam Rutan Negara), dan ke dalam juga belum. Jadi saya pikir momennya pas keluar aja," ucap Ipat.
Sementara koordinator massa, I Ketut Suastika ‘Cohok’ mengatakan gerakan dari para jajaran PDIP Jembrana ini adalah bentuk spontanitas kecintaan kepada Winasa. Sebelumnya, ada kabar bahwa Winasa bisa segera bebas setelah melakukan pembayaran denda dan uang pengganti sehingga menjadi eforia ingin menyambut kebebasan sang legenda Jembrana.
"Ini sebenarnya tanpa komando, tetapi perlu dikoordinir agar tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu sehingga membuat kacau situasi di Jembrana ini. Sebenarnya mereka dari simpul-simpul berbagai elemen masyarakat. Ada yang berbaju merah, kuning, putih, dan hijau juga ada karena kecintaan pak Winasa tersebar di semua warna," ucap Cohok yang juga Ketua PAC PDIP Kecamatan Melaya ini.
Cohok mengaku, tidak ada hal yang perlu dikecewakan dalam kedatangan ke Rutan Negara ini. Justru dirinya mengaku berterimakasih dengan adanya penjelasan mengenai proses PB Winasa. "Tidak ada yang perlu dikecewakan. Tapi kapanpun mendengar bahwa sang legenda akan keluar, pasti mereka akan merapat kembali," ujar Cohok.
Disinggung apakah gerakan ini ada kaitan menjelang Pilkada Jembrana? Cohok mempersilahkan masyarkat untuk menilai. Namun, dirinya menegaskan bahwa latar belakang utama gerakan ini murni karena kecintaan terhadap Winasa. "Perahu itu mau bersandar di mana saya kan tidak tahu juga. Kita tidak mau mendahului keputusan para pimpinan partai," ucap anggota DPRD Jembrana terpilih di Pemilu 2024 yang sebelumnya juga masuk sebagai salah satu kandidat bakal Cabup di internal PDIP Jembrana ini.
Seperti diketahui Winasa secara resmi diajukan mendapat pembebasan bersyarat (PB) oleh Rutan Negara menyusul pembayaran denda dan uang pengganti kerugian negara yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Rabu (3/7) siang.
Pembayaran denda dan uang pengganti dengan nominal mencapai Rp 3.819.554.800 (Rp 3,8 miliar lebih) itu diserahkan melalui 3 orang Tim Penasihat Hukum Winasa bersama putra sulung Winasa yang juga Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat). Tampak pula dalam kesempatan tersebut, Putu Dwita (mantan anggota DPRD Jembrana periode 2004-2009 dan 2014-2019) dan I Putu Wahyu Dhiantara (mantan Ketua KPU Jembrana periode 2008-2013) yang mengaku hadir selaku sahabat Winasa.
Winasa sendiri sebelumnya menjalani hukuman atas tiga kasus, pertama terkait korupsi pengadaan mesin pabrik kompos, sudah berakhir dijalani Winasa sampai 25 Mei 2016. Dalam kasus ini Winasa menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan. Kedua, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 520K/Pid.Sus/2017 terkait korupsi beasiswa Stitna dan Stikes, dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 500.000.000 subsider 8 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 2.322.000.000 subsider 3 tahun penjara. Ketiga berdasarkan putusan MA Nomor 389 K/Pid.Sus/2018 terkait korupsi perjalanan dinas fiktif dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp 200.000.000 subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp 797.554.800 subsider 3 tahun penjara. 7 ode
1
Komentar