nusabali

Setelah Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Terjerat Kasus Asusila dan Berujung Pemecatan

BEM Unud Kirim Karangan Bunga Ucapan Selamat ke KPU Bali

  • www.nusabali.com-setelah-ketua-kpu-ri-hasyim-asyari-terjerat-kasus-asusila-dan-berujung-pemecatan

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan tegaskan kasus yang menimpa Ketua KPU RI sifatnya personal, sebagai sebuah lembaga KPU tidak terkait langsung

DENPASAR, NusaBali  
Pemberhentian tetap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari akibat terjerat kasus dugaan asusila memantik keprihatinan mahasiswa. Sebagai wujud kekecewaan, BEM PM Universitas Udayana (Unud) meletakkan karangan bunga berisi ucapan selamat atas pemberhentian Hasyim di halaman Kantor KPU Provinsi Bali, Jumat (5/7) siang. 

Ketua BEM Unud, I Wayan Tresna Suwardiana mengatakan penyerahan karangan bunga ini sebagai bentuk dukungan atas perjuangan keadilan bagi korban. “Kami dari BEM Udayana mengapresiasi tindakan tegas terkait pemecatan ini. Kami berada di pihak korban dan ingin terus mendorong agar korban mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya dan Hasyim Asy’ari bisa diadili dengan seadil-adilnya,” ujar Tresna. 

Ia juga berharap kejadian pemecatan ini tidak berdampak kepada proses jalannya Pilkada yang akan dijalankan serentak pada akhir tahun ini. Menurutnya, kasus ini harus menjadi refleksi para pejabat publik untuk berhati-hati dalam menggunakan wewenang dan kekuasaan terutama di tubuh KPU sendiri. “Kami pun juga ingin mendorong kepada korban-korban yang lain di luar sana untuk bisa berani bersuara dan mengajak seluruh masyarakat agar dapat membersamai dan berada di pihak korban sebagaimana mestinya,” ujarnya. 

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan pihaknya menghargai aspirasi mahasiswa sebagai bentuk kebebasan berpendapat. Ia menegaskan, kasus yang menimpa Ketua KPU sifatnya personal, sehingga sebagai sebuah lembaga KPU tidak terkait langsung. “Silakan saja mau mengapresiasi apa saja silakan yang penting jangan melanggar aturan. Apresiasi dari masyarakat kan tidak boleh dikekang dan pastikan itu bukan lembaganya,” ujar mantan Ketua KPU Bangli ini. 

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. –NUSA BALI

Meski demikian, Lidartawan mewanti-mewanti para personel KPU di Bali untuk tetap fokus menjaga integritas dan jangan sampai permasalahan pribadi mengganggu tugas-tugas kepemiluan. “Saya terus menekankan kepada teman-teman di Bali fokus integritas penyelenggaraan Pemilu jangan sampai masalah pribadi mengganggu,” kata Lidartawan. Ia menambahkan, pemecatan Ketua KPU RI tidak mengganggu jalannya persiapan Pilkada serentak. Apalagi dalam waktu kurang dari 24 jam KPU telah menunjuk komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua. 

Menurutnya, KPU di Bali beserta jajaran tengah bekerja tanpa henti untuk menyukseskan Pilkada serentak yang sudah masuk proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data peserta Pilkada. KPU Bali yang bertugas mengawal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali pada Pilkada serentak tahun ini juga telah meluncurkan jingle dan maskot Pilgub Bali 2024. Dengan jingle dan maskot baru itu, KPU Bali akan semakin gencar melakukan sosialisasi Pilgub dalam berbagai jenis media. 

“Dengan peluncuran ini kita berharap semangat kepemiluan di Bali akan semakin fokus menjaga ketenteraman dan kedamaian dalam rangka Pilkada, karena tagline kita adalah ‘Ngardi Bali Shanti lan Jagadhita’,” kata Lidartawan. Seperti diberitakan sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap alias pencopotan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7). Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. "Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

KPU kemudian menunjuk Komisioner Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua usai mengadakan rapat pleno yang dihadiri semua komisioner KPU, di kantor KPU Jakarta, Kamis (4/7). 7 a 

Komentar