nusabali

90 Pelaku Kejahatan Siber Sudah Dideportasi

  • www.nusabali.com-90-pelaku-kejahatan-siber-sudah-dideportasi

Sebanyak 13 orang lainnya kini mendekam di Ruang Detensi Ditjen Imigrasi di Jakarta.

MANGUPURA, NusaBali
Kurang dari satu minggu, 90 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi dari Bali oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Sebanyak 90 WNA asal Taiwan ini merupakan bagian dari 103 orang yang ditangkap karena penyalahgunaan izin tinggal dan dugaan kejahatan siber di Bali. Sementara sisanya sebanyak 13 orang kini mendekam di Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Proses deportasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada Jumat (28/6) malam, dengan 5 WNA Taiwan yang dikirim pulang pertama kali. Selanjutnya, 11 WNA Taiwan dideportasi pada Minggu (30/6) petang. Pada Senin (1/7), sebanyak 16 WNA Taiwan diberangkatkan ke Taiwan Taoyuan International Airport. Lalu pada hari yang sama, 13 WNA Taiwan lainnya dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta untuk penanganan lebih lanjut dan akan dideportasi melalui Jakarta.

Proses deportasi berlanjut dengan 27 WNA Taiwan, yang dideportasi pada Selasa (2/7) malam, dan kelompok terakhir sebanyak 31 WNA Taiwan dikirim pulang melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Rabu (3/7) malam. Dengan demikian, total 90 WNA yang terlibat dalam kasus ini telah dideportasi dari Bali.

Penangkapan para warga Taiwan tersebut merupakan hasil dari Operasi Bali Becik yang dilaksanakan pada Rabu (26/6). Operasi ini dipimpin oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, dengan melibatkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali. Dalam operasi tersebut, sebanyak 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki berhasil diamankan di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Pemeriksaan yang dilakukan sejak penangkapan menunjukkan bahwa mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan penipuan atau scamming melalui internet.

Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan tindakan tegas pendeportasian ini merupakan bentuk komitmen jajaran keimigrasian Bali, khususnya Rudenim Denpasar, dalam menindak WNA yang melanggar aturan keimigrasian. “Selain melakukan tindak pendeportasian, kami juga telah melakukan pengusulan penangkalan terhadap 90 orang WNA Taiwan tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Pramella.

Dia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali tidak akan mentoleransi pelanggaran keimigrasian oleh WNA di Bali. Pramella juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh WNA.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan. Kami berharap deportasi dan penangkalan ini dapat memberikan efek jera bagi WNA lain agar tidak melakukan pelanggaran keimigrasian dan kejahatan di Indonesia,” harapnya. 7 ol3

Komentar