Warga Asing Kerap Berulah, BVA Usul Bentuk Tim Gabungan
Bali Villa Association (BVA)
I Putu Gede Hendrawan
Warga Negara Asing (WNA)
Wisatawan Mancanegara (Wisman)
DENPASAR, NusaBali - Bali Villa Association (BVA) mengusulkan dibentuk tim gabungan lintas instansi dan stakeholder untuk pengawasan dan penindakan terhadap Warga Negara Asing (WNA) atau wisatawan mancanegara (wisman) yang berulah di Bali. Melalui tim gabungan, law enforcement atau penegakan hukum terhadap oknum warga asing yang melakukan kejahatan, langsung ditindak, sehingga kapok.
Ketua Bali Villa Association (BVA) I Putu Gede Hendrawan atau Jro Hendrawan, Jumat (5/7), mengatakan sebagai bagian dari komponen pariwisata Bali, BVA jelas terdampak dengan kejadian-kejadian yang dipicu ulah WNA maupun oknum wisatawan yang melakukan tindak kejahatan di ‘Pulau Dewata’. Lebih-lebih di antaranya ada yang menyeret-nyeret nama vila, sebagai tempat melakukan aksi kejahatan, seperti kejahatan siber dan judi online.
“Jadi kita BVA ikut merasa dirugikan, karena secara tak langsung kena imbasnya,” ujar praktisi pariwisata asal Banjar/Desa Sedang, Abiansemal, Badung ini.
Jro Hendrawan khawatir imbas buruk dari perilaku WNA tersebut berdampak pada Bali ke depan. Apabila tidak ada penegakan hukum yang membuat kapok, dia khawatir nama baik Bali sebagai destinasi wisata utama terkontaminasi.
Dengan begitu, kondisi tersebut tidak tertutup kemungkinan dimanfaatkan para pesaing Bali merebut pasar wisata. “Apalagi di tengah persaingan bisnis pariwisata dunia, yang juga sengit. Jika itu terjadi, tentu kerugian bagi Bali untuk mendapatkan lebih banyak devisa dari sektor pariwisata,” tegasnya.
Karena alasan itulah, lanjut Jro Hendrawan, mengapa perlu dibentuk tim gabungan yang unsurnya dari intansi terkait, seperti pihak imigrasi, Kemenkumham, Kepolisian, Pemda melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tentu saja juga pihak industri pariwisata turut serta, seperti BVA. Tujuannnya melakukan pengawasan sekaligus penegakan hukum terhadap WNA yang berbuat melanggar hukum.
“Saya yakin secara teknis day to day penegakan hukum bisa dilakukan, walau keberadaan WNA atau orang asing tidak terpusat,” ujarnya.
Menurut Jro Hendrawan, pengawasan dan penindakan bisa dilakukan pada kawasan-kawasan yang selama ini dipandang rawan dan potensial sebagai TKP tindak kejahatan orang asing. Baru berlanjut ke kawasan-kawasan lainnya.
“Sebelum dideportasi, lakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang ada di kita (Indonesia), sehingga wibawa hukum kita tegas. Tidak dilecehkan,” harap Jro Hendrawan.
“Saya yakin kehadiran tim gabungan bisa memberi efek, setidaknya bisa membuat berpikir ulang, oknum WNA maupun wisman berulah,” imbuhnya. 7 k17
1
Komentar