10 Anggota Resmob Polres Klungkung Diperiksa Propam
Kabid Humas Polda Bali
Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan
Resmob
Sat Reskrim
Polres Klungkung
Propam Polda Bali
DENPASAR, NusaBali - Sebanyak 10 orang anggota Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klungkung diperiksa Propam Polda Bali. Pemeriksaan 10 orang anggota ini setelah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali menerima laporan dari seorang warga Klungkung bernama IWS,47.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dikonfirmasi, Minggu (7/7) mengatakan 10 anggota Polres Klungkung ini masih didalami keterangannya oleh Propam Polda Bali. Mantan Kapolresta Denpasar ini mengatakan pemeriksaan terhadap 10 anggota itu tak hanya soal dugaan pelanggaran etik tetapi juga tentang indikasi penggelapan mobil yang dilakukan pelapor.
Hasil pemeriksaan sementara terhadap anggota yang dilaporkan itu ada dugaan pelapor terlibat dalam penggelapan mobil yang sedang dalam penyelidikan Satreskrim Polres Klungkung. Perwira melati tiga di pundak ini menegaskan laporan yang dilakukan terlapor didalami serius oleh Polda Bali. Jika nanti terbukti melakukan kesalahan maka para oknum itu dijatuhi hukuman sesuai kesalahannya.
"Saat ini masih diproses di Bid Propam Polda Bali. Ada indikasi pelapor terlibat dalam penggelapan mobil yang tengah diselidiki Satreskrim Polres Klungkung. Itu juga jadi bagian pendalaman Propam. Intinya masih berproses. Bila terbukti, pasti akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku baik di Polri juga peradilan umum," tegas Kombes Jansen.
Laporan terhadap 10 oknum anggota Polri itu dilakukan oleh seorang warga Klungkung bernama IWS,47. Laporan itu dilakukan pelapor ke SPKT Polda Bali pada, Rabu (29/5) lalu. IWS melaporkan tentang dugaan penculikan, penganiayaan, hingga perampasan terhadap dirinya dilakukan oleh oknum dimaksud selama tiga hari, yakni 26-28 Mei 2024.
Namun korban yang saat itu datang ke SPKT tanpa didampingi penasihat hukum diarahkan petugas SPKT untuk melaporkan tentang dugaan penganiayaan ringan sesuai Pasal 352 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal tiga bulan penjara. Padahal korban menderita luka pada gendang telinga sebelah kiri hingga cacat permanen. Selain itu korban juga trauma akibat penyiksaan yang dialaminya saat disekap selama tiga hari di beberapa tempat di Klungkung.
Setelah merasa ada yang janggal atas kasus tersebut korban meminta bantuan hukum ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI-LBH) Bali dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang menjadi bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan. Korban mencari bantuan hukum karena merasa diteror pasca dirinya dilepas pada 28 Mei 2024.
Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi yang kini mendampingi IWS dikonfirmasi, Sabtu (6/7) mengatakan petugas SPKT mengarahkan korban untuk buat laporan sesuai Pasal 352 KUHP tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terjadi. Seharusnya para oknum itu dijerat Pasal 422 KUHP tentang penyiksaan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan penyekapan. Pasal 333 KUHP perampasan kemerdekaan. Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Rezky Pratiwi menjelaskan kronologis kejadian dugaan penculikan, penganiayaan, hingga perampasan yang dialami oleh kliennya itu. Pada tanggal 26 Mei 2024 malam sekitar 10 orang anggota Polisi dari Polres Klungkung mendatangi rumah korban di Jalan Waribang, Denpasar Timur. Oknum anggota yang mengenakan pakaian preman itu awalnya bertemu istri dari IWS (korban).
"Pada saat awal polisi datangi rumahnya klien kami sedang berada di luar. Mereka (polisi) hanya bertemu istrinya. Pada saat itu istri klien kami tanya maksud dan tujuan petugas itu datang ke rumahnya. Para oknum yang tidak dilengkapi dengan surat tugas itu mendesak agar korban segera pulang," ungkap Rezky Pratiwi.
Sekitar pukul 20.00 Wita malam itu korban pulang ke rumahnya yang saat itu sudah ditunggu 10 anggota Polisi. Seperti tak mau buang waktu lama oknum anggota polisi itu langsung menyergap korban dan dibawa ke pos di depan rumahnya sembari ditanyai mengenai keberadaan mobil Pajero. Korban dipaksa untuk mengakui keterlibatan dalam menggelapkan mobil Pajero yang sedang dicari aparat Polres Klungkung. Padahal korban tidak mengetahui tentang mobil yang dicari itu.
Dari pos di depan rumahnya itu korban dibawa ke sejumlah tempat yang berbeda dan bukan kantor polisi. Tak hanya itu lima unit mobil milik korban juga disita polisi. Tindakan upaya paksa itu dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Selama tiga hari disekap di beberapa tempat berbeda itu tangan korban diborgol dan matanya ditutup lakban. Tak hanya itu korban juga dianiaya baik dengan tangan kosong bahkan pakai botol kaca pada bagian wajah dan kepala korban. Akibatnya gendang telinga korban sebelah kiri luka dan kini menderita cacat permanen.
Selama penyekapan itu korban diinterogasi dan dituduh telah membantu membawa kabur sebuah mobil Pajero. Korban terus dipaksa untuk mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak pernah ia lakukan. Korban juga dipaksa memberikan informasi tentang keberadaan mobil Pajero yang tengah dicari Polres Klungkung yang sebenarnya tidak diketahui korban. Korban baru dilepaskan oleh Polisi pada tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wita. 7 pol
1
Komentar