Satpol PP Denpasar Tertibkan Pedagang yang Berjualan di Trotoar
Satpol PP Kota Denpasar
Penertiban
Pedagang Kaki Lima
Kasatpol PP Kota Denpasar
Anak Agung Ngurah Bawa Nendra
DENPASAR, NusaBali - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menggelar operasi penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar pada Sabtu (6/7). Operasi yang dimulai sejak pagi hari ini mencakup seluruh wilayah Kota Denpasar, dengan situasi di lapangan yang tetap aman dan terkendali.
Kasatpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menyampaikan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di wilayah Kota Denpasar. “Dalam aksi ini, situasi terkendali, dan beberapa wilayah dilakukan pemantauan dimulai dari pagi hari,” ujar Agung Nendra.
Penertiban difokuskan di sejumlah lokasi, termasuk di depan Pasar Sanglah di Jalan Pulau Nias, Gunung Agung, Kebo Iwa, Buluh Indah, dan Kelurahan Ubung. Pada siang hari, operasi dilanjutkan di Jalan Kamboja, di mana petugas memberikan surat panggilan kepada seorang pedagang karena berjualan di badan jalan. Sebagai barang bukti, KTP pedagang tersebut disita.
Sore harinya, penertiban diteruskan di Jalan Raya Serangan dengan memberikan surat panggilan kepada dua pedagang, yang berjualan di badan jalan. KTP mereka juga disita sebagai barang bukti.
“Semua pedagang yang mendapat panggilan akan menghadap pada hari Senin (8/7) pukul 09.00 Wita di Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diberikan pembinaan,” kata Agung Nendra.
Agung Nendra menegaskan bahwa berjualan di atas trotoar atau badan jalan melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Bagi pedagang yang telah menerima pembinaan namun kembali melanggar, tindakan tegas berupa tindak pidana ringan (tipiring) akan dikenakan.
Dengan upaya penertiban ini, Satpol PP Kota Denpasar berharap dapat memastikan ketertiban dan kenyamanan di kawasan publik, terutama bagi pejalan kaki yang memanfaatkan trotoar. 7 mis
1
Komentar