7 Komoditas Impor akan Dikenakan Bea Masuk
Tak hanya berlaku untuk China, tapi ke semua negara
BANTUL, NusaBali
Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan menyebutkan pemerintah bakal mengenakan Bea Masuk pada tujuh item atau komoditas impor dari berbagai negara.
"Kemarin Ratas (Rapat Terbatas) yang dipimpin Pak Presiden kita putuskan ada tujuh item, yaitu TPT (tekstil dan produk tekstil), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki," kata Zulkifli Hasan usai pelepasan ekspor produk dekorasi rumah di Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu.
Menurut dia, sebelum ditentukan pengenaan Bea Masuk atas tujuh komoditas impor tersebut akan dilihat oleh lembaga pemerintah berwenang, yaitu Komite Anti Damping Indonesia (KADI), dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
"Kalau KPPI nanti outputnya Bea Masuk Tindakan Pengamanan, kalau KADI outputnya Bea Masuk Anti Damping, nanti dilihat tujuh item itu, dalam tiga tahun terakhir ini apakah impornya berlebihan naiknya sangat signifikan sehingga mengganggu industri kita," katanya.
Mendag mengatakan, kalau hal itu terjadi maka akan dihitung kenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Anti Damping. "Dan itu memang sah diatur dalam undang undang kita, dan juga dunia. Semua negara bisa melindungi industri ini, tapi dengan memenuhi prosedur prosedur yang saya sampaikan tadi, ada KADI, dan KPPI," katanya.
Mendag juga mengatakan, dari hasil hitungan oleh KADI dan KPPI tersebut kalau menghancurkan ekonomi Indonesia pasti dikenakan bea masuk, karena negara lain juga begitu, sehingga pemerintah Indonesia juga diperbolehkan.
"Dalam aturan itu diperbolehkan, tapi lagi dihitung, kalau produknya dari negara mana saja, tidak hanya Tiongkok, dari Eropa, ASEAN, kalau ada bukti tiga tahun melonjak, mengganggu industri kita, boleh kita mengenakan bea masuk anti damping atau bea masuk tindakan pengamanan," katanya.
Terkait rencana kebijakan bea masuk produk impor, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang meminta pemerintah turut melibatkan langsung para pelaku usaha terkait dalam meyiapkan kebijakan pungutan bea masuk tambahan.
"Kita berharap dalam menyusun kebijakan ini perlu melibatkan pelaku usaha melalui Kadin dan pelaku usaha seperti asosiasi industri garmen,tekstil/garmen dan lain-lain dalam forum dialog, bagaimana pandangan mereka, dampaknya terhadap mereka, khususnya bahan baku impor apakah menjadi masalah kelak," ujarnya dikutip dari Liputan6.com, Minggu (7/7).
Adapun pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sedang mempersiapkan tambahan pungutan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan bea masuk anti dumping (BMAD), untuk produk-produk impor yang peredarannya dianggap telah mematikan produk buatan dalam negeri.
"Untuk itu perlu segera dibuatkan forum dialog dengan pelaku usaha, dengan mengundang berbagai organisasi pelaku usaha industri yang selama ini masih bergantung terhadap bahan impor," pinta dia.
Menurut dia, yang paling penting saat ini adalah memberantas masuknya berbagai produk impor ilegal, khususnya dari China. Sebab, produk-produk ilegal asal China seperti baju, aksesoris, tas, mainan anak, hingga peralatan elektronik bisa dengan mudah ditemukan di pasaran, dengan harga sangat murah. 7
Komentar