nusabali

Pencuri Spesialis Vila di Bali Ditangkap, Residivis Kasus Perampokan Bank

  • www.nusabali.com-pencuri-spesialis-vila-di-bali-ditangkap-residivis-kasus-perampokan-bank

MANGUPURA, NusaBali.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar dan Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di 19 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kuta Selatan, Badung, Bali. Pelaku yang diketahui bernama Purwadi (63) ini merupakan residivis kasus perampokan bank di Banyuwangi, Jawa Timur.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo mengungkapkan, Purwadi melakukan aksinya dengan menggunakan alat-alat sederhana untuk mencongkel jendela dan pintu rumah korbannya. Sasaran utama pelaku adalah wisatawan asing yang tinggal di vila-vila yang jauh dari keramaian.

"Pelaku ini residivis, pernah melakukan pencurian uang dengan membobol bank di Banyuwangi," jelas Wisnu di Mapolsek Kuta Selatan, Badung, Senin (8/7/2024).

Menurut Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, Purwadi nekat mencuri karena faktor ekonomi. Dia tidak memiliki pekerjaan tetap dan terdesak kebutuhan.

"Modusnya mencongkel vila yang tidak terkunci. Sasarannya acak, vila yang ditempati WNA atau wisatawan domestik, vila-vila yang jauh dari pemukiman," kata Yudistira.

Yudistira menambahkan, Purwadi ditangkap berdasarkan laporan polisi dari dua korban. Korban pertama adalah Arden Darmawan, wisatawan asal Solo yang kehilangan dua buah handphone, uang tunai, dan pakaian saat menginap di Vila Rumah Pertama di Ungasan pada 23 Mei 2024. Korban kedua belum diketahui identitasnya.

"Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap identitas pelaku dari rekaman CCTV di lokasi kejadian. Pelaku kemudian ditangkap di Banyuwangi pada 25 Juni 2024," jelas Yudistira.

Kepada polisi, Purwadi mengakui telah melakukan aksi pencurian di 19 TKP. Dia mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan. "Saya mencuri karena tidak punya pekerjaan," akunya.

Saat ini, Purwadi ditahan di sel tahanan Polsek Kuta Selatan dan dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. *ant

Komentar