KPU Kaji Opsi Buka Lagi Pendaftaran Calon Perseorangan
Pilkada Serentak 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Idham Holik
Focus Group Discussion (FGD)
Nonpartai (Independen)
JAKARTA, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengkaji opsi untuk membuka lagi pendaftaran pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan atau nonpartai (independen) menjelang Pilkada Serentak 2024. Sebagai informasi, pendaftaran calon nonpartai sudah ditutup pada bulan Mei lalu dan verifikasi masih berlangsung saat ini.
"Dahulu waktu kami membuka penyerahan, menetapkan jadwal, waktu penyerahan dukungan calon perseorangan pada tanggal 8-12 Mei 2024 putusan MA ini belum terbit," kata anggota KPU RI Idham Holik dalam Focus Group Discussion (FGD) Tindak Lanjut Putusan MA di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (8/7). Idham menyampaikan hal itu karena Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah.
Sebelum diubah MA, syarat usia minimal calon dihitung saat penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024. Setelah diubah MA, syarat usia minimal calon dihitung saat pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada tanggal 1 Januari 2025. Terkait dengan putusan MA itu, kata dia, peminat jalur nonpartai yang awalnya tidak jadi maju karena tak memenuhi syarat usia minimal bisa mendaftarkan diri.
Hingga sekarang, KPU masih menunggu jadwal pelantikan serentak calon kepala daerah terpilih yang bakal diatur lewat peraturan presiden (perpres). Di sisi lain, dalam simulasi yang disusun KPU, calon nonpartai yang pendaftarannya telah diverifikasi sejak Mei akan terus diproses sembari KPU membuka pendaftaran kembali untuk calon lain yang barangkali berminat maju jalur nonpartai. Menurut dia, perbedaannya terletak pada tahapan yang dikaji akan kembali dibuka ini bakal berlangsung lebih singkat, yakni hanya 87 hari, karena mepetnya waktu.
Sementara itu, calon nonpartai yang pendaftarannya diproses sejak Mei menjalani tahapan selama 126 hari. Sebagai perbandingan, lanjut dia, calon nonpartai yang mendaftar pada bulan Mei lalu memiliki waktu 5 hari untuk menyerahkan syarat dukungan warga ke KPU. Pada pendaftaran kali ini, calon nonpartai hanya punya 4 hari.
Pada bulan Mei lalu, KPU mempunyai kesempatan 21 hari untuk melakukan verifikasi administrasi atas syarat dukungan calon nonpartai. Namun, kali ini cuma 15 hari untuk melakukan verifikasi administrasi yang sama. Ditegaskan oleh Idham bahwa simulasi ini masih akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah dalam rapat dengar pendapat sebelum dapat ditetapkan menjadi kebijakan dan jadwal resmi.
Untuk diketahui sesuai dengan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang KPU RI pada Selasa (2/7) telah menetapkan aturan untuk memayungi proses Pilkada Serentak 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota. Adapun pada Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU resmi mengatur syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur terhitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.
“Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali kota dan Wakil Wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih,” sebagaimana dikutip dari lampiran PKPU Nomor 8 Tahun 2024. 7 ant
1
Komentar