PPDB SMA/SMK Masuk Pendaftaran Ulang
Kadisdikpora Bali
Ketut Ngurah Boy Jayawibawa
PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)
Pendaftaran Ulang
DENPASAR, NusaBali - Setelah pengumuman kelulusan pada, Sabtu (6/7) lalu, tahapan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMA/SMK se-Bali tahun ajaran 2024/2025 memasuki tahapan pendaftaran ulang pada 8-10 Juli 2024 ini. Calon peserta didik yang tidak melakukan pendaftaran ulang pada waktu tersebut otomatis dinyatakan gugur.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadisdikpora) Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan PPDB SMA/SMK di Bali berjalan sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang berlaku. Ngurah Boy menyampaikan bahwa proses penerimaan berjalan lancar. “Tim monitoring sudah turun ke sekolah-sekolah dan tidak menemukan persoalan-persoalan yang berarti. Semuanya sudah sesuai dengan juknis dan juklak yang berlaku,” ujarnya, Senin (8/7).
Ngurah Boy menegaskan bahwa tidak semua siswa dapat diterima di sekolah negeri karena keterbatasan daya tampung. Total lulusan SMP di Bali tahun ini berjumlah 64.280 orang. Sementara daya tampung SMA negeri di Bali ada sebanyak 26.457 kursi (90 SMA negeri) dan daya tampung SMK negeri sebanyak 22.831 kursi (58 SMK negeri). “Tidak semua dapat di sekolah negeri, karena daya tampung negeri juga terbatas,” jelasnya.
Bagi yang belum diterima di sekolah negeri dapat beralih ke SMA swasta yang memiliki daya tampung 9.949 kursi (74 SMA swasta) dan SMK swasta yang memiliki daya tampung 28.930 (113 SMK swasta). Terpisah Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri 1 Denpasar yang juga Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Denpasar, Made Rida SPd MPd, mengungkapkan dari sejumlah jalur penerimaan siswa, jalur afirmasi (siswa kurang mampu dan disabilitas) masih menyisakan kuota. Padahal kuota jalur ini cukup besar yakni 15 persen dari total kuota 360 siswa.
“Yang sedikit itu dari jalur miskin atau afirmasi yang daftar cuma 5 orang,” ungkapnya. Rida menyebut kuota yang kosong tersebut kemudian diberikan kepada pendaftar dari jalur prestasi dan nilai rapor. Setelah pengumuman kelulusan Sabtu lalu, Rida juga mengungkapkan sejumlah pengaduan dari pihak orangtua anaknya yang tidak lolos masuk SMAN 1 Denpasar. Sejumlah penyebab ketidaklolosan tersebut, menurut Rida, karena ketidakpahaman orangtua dan siswa dengan aturan PPDB.
Misalnya, masalah nilai rapor calon siswa yang mencukupi di SMAN 1 Denpasar, namun di sisi lain siswa tersebut juga mendaftar melalui jalur zonasi di sekolah lain dan lolos. Maka siswa tersebut akan diterima di sekolah dengan jalur zonasi tersebut. Urutan penilaian, kata Rida, dimulai dari jalur zonasi. Kasus lainnya, kata Rida, adanya siswa dan orangtua yang mengaku miskin justru setelah pengumuman tidak diterima di SMAN 1 Denpasar. Padahal jalur miskin dibuka lebar-lebar pada saat pendaftaran.
Siswa yang tidak lolos luga terjadi akibat nama orangtua calon siswa tidak tercantum di KK yang disetor saat pendaftaran. Sebagian orangtua mengaku anaknya telah lama tinggal dengan kakek atau neneknya, namun karena aturan juknis telah mengatur jelas soal nama orangtua harus tercantum pada KK, maka calon siswa tersebut tidak dapat lolos lewat jalur zonasi. “Masalahnya aturan juknisnya seperti itu, tetap saja (tidak lolos),” ujar Rida sembari menambahkan jumlah pendaftar PPDB di sekolahnya mencapai 1.030 siswa. Rida melanjutkan, setelah tahap pendaftaran ulang, pihaknya akan melakukan persiapan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) yang akan sudah dimulai pada Senin (15/7). 7 a
Komentar