Pemilik Sapi Diberi Waktu Seminggu Untuk Tak Melepasliarkan Hewan Ternaknya
Kaling Penyarikan
Kasi Trantib Kuta Selatan
Satpol PP
Pura Geger Dalem Pemutih
Nyoman Sueta
Kadek Agus Alit Juwita
Hewan Ternak
MANGUPURA, NusaBali - Petugas Trantib dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kuta Selatan mendatangi sejumlah pemilik sapi di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Senin (8/7). Petugas meminta supaya pemilik sapi tidak melepasliarkan hewan ternaknya, lantaran berpotensi berkeliaran ke mana-mana. Seperti yang ramai jadi sorotan, sejumlah sapi sempat masuk ke halaman Pura Geger Dalem Pemutih.
Kaling Penyarikan Kelurahan Benoa Nyoman Sueta yang mendampingi petugas, mengatakan komunikasi dengan warga pemilik sapi berjalan dengan baik. “Saat diidentifikasi sapi itu milik salah satu warga kami, sehingga saya coba fasilitasi ke rumahnya. Warga kami mengaku sapinya berada di tanah miliknya, tetapi karena berdampingan dengan Pura dan sapinya tidak diikat, sehingga berkeliaran ke luar kawasan,” ujar Sueta Senin sore kemarin.
Namun demikian, lanjut Sueta, dari hasil pertemuan itu, pemilik sapi berjanji akan mengikat sapinya. Hanya meminta waktu seminggu. Pemilik sapi juga siap menerima konsekuensi jika ternaknya masih berkeliaran setelah batas waktu yang diberikan.
“Kalau memang sapinya tidak diambil tindakan selama satu minggu, mereka siap menerima konsekuensi, baik itu ditangkap sapinya atau bagaimana. Kami bersyukur tanggapan pemilik sapi tidak marah, dia minta maaf dan mengakui kesalahannya,” ucap Sueta.
Kasi Trantib Kuta Selatan Kadek Agus Alit Juwita, mengatakan tindakan pengawasan sapi liar tersebut bukanlah kali pertama dilakukan, karena sebelumnya Satpol PP Kuta Selatan telah melakukan langkah serupa, namun belum berhasil menemukan pemilik sapi tersebut. “Kami menerima laporan melalui grup WhatsApp dan langsung menindaklanjutinya bersama Satpol PP,” tegasnya.
Setelah ditelusuri, ada dua warga yang memelihara sapi di sekitar Pura Geger Dalem Pemutih. Salah seorang pemilik sapi telah mengandangkan sapinya di lahan yang bersebelahan dengan Pura. Namun, karena lahan tersebut belum dilengkapi tembok penyengker, sapi-sapi tersebut masih bisa keluar dari area lahan. “Terhadap satu warga lainnya, atas pendampingan Kaling, kami sudah memberikan pembinaan agar segera mengandangkan atau mengikat sapi-sapinya,” kata Alit.
Pihaknya pun telah memberikan arahan agar sapi-sapi tersebut tidak mengganggu ketertiban umum. Pemilik sapi, lanjutnya, meminta waktu satu minggu untuk menindaklanjuti arahan tersebut. Jika dalam waktu tersebut sapi-sapi masih berkeliaran, Alit memastikan akan mengambil langkah lebih lanjut. “Kami akan koordinasikan dengan dinas terkait dan bendesa adat setempat,” imbuhnya. 7 ol3
Komentar