nusabali

Warga Amerika Serikat dan Nigeria Dideportasi

  • www.nusabali.com-warga-amerika-serikat-dan-nigeria-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial RLG, 55, dan asal Nigeria berinisial OIC, 36, dideportasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Keduanya dideportasi lantaran terlibat kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin hingga overstay.

Kedua WNA tersebut diamankan terpisah, RLG ditangani oleh kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Sementara, OIC ditangani oleh kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Namun karena pendeportasian belum dapat dilakukan segera, keduanya diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rudenim Denpasar Gustaviano Napitupulu, menjelaskan pendeportasian terhadap warga Amerika Serikat dan Nigeria dilakukan dalam waktu yang berbeda. RLG dideportasi ke Seattle, Amerika Serikat pada Rabu (3/7). Sedangkan OIC dideportasi ke Abuja, Nigeria pada Jumat (5/7). Keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta.

“Saat proses pendeportasian langsung mendapatkan pengawalan dari petugas Rudenim Denpasar. Setalah dideportasi, kami juga lansung memasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Gustaviano pada keterangan pers yang diterima Senin (8/7) pagi.

Gustaviano menjelaskan, RLG menetap di Bali selama 12 tahun lamanya. RLG tinggal dengan bermodalkan KITAS Investor pada sebuah perusahaan yang diklaim adalah miliknya. RLG mengaku pertama kali datang ke Indonesia pada 2012 sebagai seorang misionaris dan membantu banyak orang di Bali. Di Bali, RLG menyewa rumah seorang WNI di daerah Tampak Siring, Gianyar sejak Juni 2014-Juni 2024.

Dikarenakan sikap RLG yang menyinggung dan merendahkan keluarga pemilik rumah, dengan membuang pelangkiran atau tempat sembahyang dan merusak pohon di halaman rumah, ditambah adanya ketidaksepakatan biaya sewa, maka pemilik rumah menolak perpanjangan sewa yang diminta oleh RLG. 


Saat perpanjangan ditolak, RLG diduga telah menyuruh orang-orang tak dikenal untuk membongkar atap rumah yang disewa tanpa seizin pemilik rumah. Petugas kepolisian mendatangi RLG yang saat itu tengah berada di kediamannya. RLG diketahui pula memiliki sajam jenis pisau yang menurut pengakuannya dikirim oleh temannya di Amerika Serikat untuk dijadikan sampel produksi yang akan dijual kembali. Rencananya pisau tersebut akan dikirim ke perajin di Bali untuk dibuatkan sarungnya terlebih dahulu.

“Atas kepemilikan sajam tak berizin dan tindakan RLG tersebut, Polres Gianyar mengirimkan RLG ke Kantor Imigrasi Denpasar pada 1 Maret 2024 dengan disertai surat rekomendasi pendeportasian,” jelas Gustaviano.

Sementara pada kasus yang berbeda, OIC tiba di Indonesia pada 20 Juli 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, menggunakan Visa Kunjungan. Sejak kedatangannya, OIC mengaku tinggal di sebuah hotel di Jakarta selama sebulan, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanannya ke Pulau Bali.

Setibanya di Bali, OIC sempat tinggal di sebuah apartemen di Denpasar kemudian berpindah ke Gianyar selama empat bulan. Terakhir kali, OIC berpindah lagi ke bilangan Kuta dan tinggal di sebuah vila bersama dua orang teman yang tidak diketahui identitasnya. “OIC menikmati keadaannya tersebut dan membuatnya enggan untuk pulang ke negaranya, meski izin tinggal telah habis (overstay),” beber Gustaviano.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, mengatakan pendeportasian dua WNA yang bermasalah tersebut adalah bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Bali. Langkah ini diharapkan dapat menjaga Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan nyaman bagi para wisatawan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dengan sungguh-sungguh untuk memastikan ketertiban dan keamanan di wilayah Bali,” tegasnya. 7 ol3

Komentar