KPU Dua Kali Rakor dengan Kemendagri
JAKARTA,NusaBali - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengaku pihaknya sudah dua kali rapat koordinasi (rakor) dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas waktu ideal pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
“Kami sudah dua kali rakor dengan Kemendagri untuk membahas mulai dari regulasi sampai kapan waktu yang ideal terlaksana,” ujar Idham dalam Focus Group Discussion (FGD) Tindak Lanjut Putusan MA di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (8/7).
Menurutnya, kepastian waktu pelantikan kepala daerah untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah harus mengacu pada akhir masa jabatan (AMJ) Pilkada 2022.
“Dengan amar putusan tersebut kami undangkan dalam peraturan KPU, maka dengan demikian syarat batas usia minimal (pada) syarat bakal pasangan calon kepala daerah dan wakilnya akan terhitung sejak pelantikan,” katanya.
Selain itu, jadwal dan tata cara pelantikan kepala daerah terpilih merupakan kewenangan pemerintah. Untuk itu, dia meminta semua pihak menunggu peraturan presiden yang terbaru. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
KPU pada Selasa (2/7) telah menetapkan aturan untuk memayungi proses Pilkada Serentak 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota. Adapun pada Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU resmi mengatur syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur terhitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.
“Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali kota dan Wakil Wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih,” sebagaimana dikutip dari lampiran PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa. Untuk diketahui, saat tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan, PKPU untuk mewadahi proses pemilihan masih dalam tahap harmonisasi antara KPU dengan pemerintah dan DPR selaku pembentuk Undang-Undang (UU).n ant
Komentar