Tukang Parkir Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan
BANGLI, NusaBali - Dinas Perhubungan (Dishub) Bangli mewajibkan 56 juru parkir (jukir) menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminana Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Karena jukir juga membutuhkan perlindungan dan jaminan keselamatan kerja.
Kasi Perparkiran Dinas Perhubungan Bangli I Nengah Serita mengatakan pekerjaan jukir berrisiko besar karea bekerja di jalanan yang rawan kecelakaan lalulintas. Oleh karena itu, Dishub mewajibkan para jukir untuk ikut program BPJS Ketenagaankerjaan. "Perlindungan jaminan keselamatan sangat penting sebagai proteksi saat jukir mengalami kecelakaan,” ungkapnya, Senin (8/7).
Menurut Serita para jukir wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Uang pembayaran iurannya dipotong dari hasil upah pungut setiap bulan. Saat ini juru parkir di bawah naungan Dishub Bangli 56 orang. "Iuran untuk JKM Rp 8.441 dan JKK Rp 6752. Pembayaran iuran setiap bulan lewat bendahara pengeluaraan di Dishub. Upah pungut yang didapatkan jukir 20 persen dari setoran," sebutnya.
Lanjutnya, seluruh jukir sepakat ikut program BPJS Ketenagakerjaan yang dituangkan dalam surat pernyataan.
Kata Serota, hasil pungutan retribusi parkir hingga Juni 2024 Rp 306.850.000 dari target Rp 549.000.000.7esa
Komentar