Disperindag Gianyar Sosialisasi dan Bimbingan Pengisian SIINas
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Sosialisasi
SIINas
IKM
Ballroom Villa Kori Maharani
Disperindag Provinsi Bali
GIANYAR, NusaBali - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar menggelar sosialisasi dan bimbingan pengisian SIINas bagi industri kecil menengah (IKM) di Ballroom Villa Kori Maharani, Selasa (9/7) pagi. Sosialisasi dan bimbingan pengisian Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) ini menghadirkan narasumber dari Biro Humas Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Balai Diklat Industri Denpasar, dan Disperindag Provinsi Bali.
Kadisperindag Gianyar, Luh Gde Eka Suary mengatakan, sosialisasi dan bimbingan ini untuk memberikan edukasi bagi pelaku IKM. Dihadiri 30 IKM di Gianyar. Kegiatan ini sangat erat kaitannya dengan proses perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga negara hingga pemerintah daerah dalam OSS (Online Single Submission). “Dalam persyaratan izin berusaha itu harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) selanjutnya dilengkapi dengan SIINas. Perlu kami adakan pendampingan pengisian SIINas bagi IKM. Tentunya tidak semuanya memiliki SIINas, jadi perlu dipandu dalam pengisiannya hingga proses perizinan ini selesai,” kata Eka Suary.
Bimbingan pengisian SIINas akan dilanjutkan dengan fasilitasi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN IK). Proses penerbitan sertifikat TKDN IK dengan metode self assessment melalui akun SIINas. Asisten Administrasi dan Pemerintahan Setda Gianyar I Wayan Sadra mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian pada pasal 64 mengamanatkan bahwa setiap perusahaan industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala melalui SIINas yang disediakan oleh Kementerian Perindustrian sejak tahun 2019.
Partisipasi pelaporan melalui SIINas hanya dilakukan oleh industri besar dan menengah yang memang memanfaatkan layanan tersebut sehingga data yang tertampil dalam SIINas Pemda adalah data industri besar dan menengah saja. “Untuk itu, kami berharap para pelaku IKM dapat membuka akses SIINas karena ke depannya kepemilikan akun SIINas akan menjadi syarat wajib untuk IKM mendapatkan fasilitas dari Kementerian Perindustrian,” kata Wayan Sadra. Data yang valid dan update dapat digunakan sebagai salah satu instrumen penting dalam merumuskan dan menetapkan arah kebijakan pembangunan sektor industri baik oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten.
“Dalam upaya mendorong pengembangan industri kecil menengah, SIINas memiliki peran dan fungsi yang cukup penting bagi pelaku industri. Industri yang telah terintegrasi dalam database SIINas dapat dengan mudah mengakses segala informasi terkait upaya pengembangan usahanya, bahkan hingga level ekspor,” lanjutnya. Sosialisasi dan bimbingan pengisian SIINas bagi IKM sangat membantu memudahkan bagi pengguna informasi baik pelaku industri, pemerintah, dan instansi terkait untuk mengakses data terkait IKM yang ada pada daerah masing-masing ataupun taraf nasional. @ nvi
Komentar