Diharapkan, Pemkab Biayai BPJS Juru Parkir
BANGLI, NusaBali - DPRD Bangli mengharapkan agar Pemkab Bangli memberikan juru parkir (jukir) fasilitas sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Biaya iuran BPJS ini agar sepenuhnya dibiaya oleh Pemkab.
Anggota DPRD Bangli Satria Yudha mengatakan sangat mendukung program Pemkab Bangli yang mengikutsertakan jukir dalam BPJS Ketenagaakerjaan. Karena tugas jukir di bahu jalan rentan kecelakaan lalulintas sehingga perlu perlindungan dan jaminan kerja.
Menurutnya, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, nanti akan dapat menjamin jukir dalam melaksanakan pekerjaan. "Untuk pembayaran iuran bulan memang pemerintah harus hadir di sana. Karena sebagai salah satu penghasil bagi pundi-pudi PAD Bangli," ungkapnya, Selasa (9/7).
Politisi asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, ini meminta agar dilakukan pendataan petugas parkir dan besaran upah pungut yang didapatkan per bulan. “Jika upah pungut yang didapatkan kecil dan dikenakan lagi potong untuk iuran BPJS, maka tentu memberatkan jukir. Oleh karena itu, pemerintah harus hadir mengcover masalah tersebut,” ujarnya.
Berbeda hal jika upah pungut yang diterima jukir lumayan besar, maka untuk pembayaran iuran BPJS tidak memberatkan. "Kami ingin tahu berapa nominal upah pungut yang diterima jukir dan juga jumlah jukir yang ada,” kata Satria Yudha. Sebelumnya diberitakan, Dinas Perhubungan Bangli mewajibkan jukir ikut BPJS Ketenagakerjaan.
Kasi Parkir Dinas Perhubungan Bangli I Nengah Serita mengatakan jumlah jukir di bawah naungan Dinas Perhubungan Bangli 56 orang. Besaran upah pungut yang diterima jukir tergantung jumlah setoran. "Upah pungut yang didapat sebesar 20 persen dari setoran bruto,” jelasnya.
Kata dia, besaran setoran tergantung dari luas lahan parkir dan mobilitas kendaraan yang parkir. Besaran upah pungut yang diterima bervariasi, antara Rp 200.000 sampai Rp 800.000 per bulan.@7esa
Komentar