Walikota Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan BPD
DENPASAR, NusaBali - Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengukuhkan perpanjangan masa jabatan perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di Gedung Dharma Negara Alaya, Lumintang, Denpasar Utara, Selasa (9/7).
Dengan adanya pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan ini maka 27 perbekel dan 231 BPD di Kota Denpasar mendapat tambahan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.
Hadir di acara tersebut, Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa, Dandim 1611 Badung Letkol Inf I Putu Tangkas Wiratawan, Forkopimda, Sekda Ida Bagus Alit Wiradana, Ketua TP PKK Ny Sagung Antari Jaya Negara, Ketua GOW Ny Ayu Kristi Arya Wibawa, Ketua Gatriwara Ny Purnawati Ngurah Gede, serta pimpinan OPD di Pemkot Denpasar.
Walikota Jaya Negara mengatakan, penyesuaian masa jabatan perbekel dan BPD ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Momentum ini hendaknya dimaknai sebagai awal yang baik untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, membangun desa, serta memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara lebih optimal.
“Perbekel dan BPD diharapkan mampu mengemban tugas dengan sebaik- baiknya, menjaga integritas, serta senantiasa memberikan pelayanan yang maksimal demi kesejahteraan masyarakat. Sehingga merupakan hal penting bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dan kerja sama dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan desa yang telah ditetapkan bersama,” ujarnya.
Walikota Jaya Negara mengingatkan, ke depan permasalahan yang dihadapi Kota Denpasar akan semakin bertambah. Perbekel dan BPD memiliki peran yang sangat strategis, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karenanya, dibutuhkan kemampuan dan kearifan untuk dapat mengelola pembangunan di masa depan tanpa harus kehilangan modal dasar budaya yang membentuk jati diri Kota Denpasar dengan berlandaskan semangat vasudhaiva kutumbakam.
“Baik perbekel maupun BPD harus mampu membangun sinergi bersama pemerintah daerah dengan berkomitmen untuk memberikan solusi terhadap semua permasalahan yang dihadapi masyarakat di wilayahnya, sehingga dapat mewujudkan Denpasar sebagai kota yang cerdas dalam rangka mewujudkan Denpasar Maju (Makmur, Aman, Jujur, dan Unggul) yang berlandaskan budaya Bali,” tandas Walikota Jaya Negara.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar I Wayan Budha, menjelaskan dengan ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menghadirkan dinamika pada pemerintahan desa. Jabatan perbekel/kepala desa serta BPD yang semula dalam satu periode masa jabatan 6 tahun diubah menjadi 8 tahun. Sehingga diperlukan melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan perbekel dan anggota BPD dengan Keputusan Walikota Denpasar.
Dikatakan Budha, kali ini sebanyak 27 perbekel dan 231 BPD dikukuhkan dan diserahkan SK-nya. @ mis
Komentar