Tersangka Kasus Pencurian Diserahkan ke Kejari Denpasar
DENPASAR, NusaBali - Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (8/7).
Tersangka yang masih di bawah umur, berinisial RS,16, diketahui berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur.
Penyerahan ini merupakan hasil dari Laporan Polisi nomor LP/B/35/VI/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI, yang mengungkap tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP. Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi sejumlah kendaraan bermotor dan uang tunai, antara lain 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja R warna hijau dengan Nopol N 5077 VAG, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan Nopol DK 5341 ADQ, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nopol, serta uang tunai Rp 500.000.
Proses penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Denpasar dengan dihadiri oleh Ipda Dedi Nurmansyah dan Aiptu Gede Agus Damendra, dari Unit Reskrim Polsek Dentim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang menerima secara resmi tersangka dan barang bukti, serta menandatangani buku register B12 sebagai bukti penerimaan.
Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra, mengatakan penyerahan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menegakkan hukum dengan transparansi dan profesionalisme. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap proses hukum dijalankan sesuai dengan aturan, guna memberikan keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Agus menyoroti pentingnya pengawasan terhadap anak-anak dan remaja yang terlibat dalam tindak pidana. “Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, terutama dalam upaya pencegahan kriminalitas di kalangan generasi muda,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, RS terlibat dalam aksi curanmor di kos-kosan di Jalan Dr Goris, Gang Teknik, Nomor 14, Banjar Mandala Sari, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur (Dentim), Kota Denpasar. RS menggondol sepeda motor Kawasaki Ninja N 5077 VAG dari tempat kejadian.
Proses penangkapan terhadap RS dan rekannya IGSP, 22, berawal dari laporan korban bernama Dian Reza Patria, 22, yang kehilangan sepeda motor di kosnya. Tim opsnal Polsek Dentim lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan para pelaku di Jalan Pulau Kawe, Denpasar Barat (Denbar), serta menemukan sepeda motor korban di sebuah bengkel.
RS mengakui modus operandi mereka kepada polisi, di mana RS masuk ke dalam kos korban dan mengambil motor yang tidak terkunci stangnya. Setelah menemukan tempat yang aman, pelaku mencari tukang kunci untuk membuka kunci motor, lalu menjual motor curian. Selain kasus ini, RS juga mengaku pernah terlibat dalam kasus pencurian di beberapa lokasi di Denpasar, dengan menjual hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 7 cr79
1
Komentar