Diperjuangkan Selama 20 Tahun, RUU Daerah Kepulauan Diharapkan Segera Disahkan
JAKARTA, NusaBali - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Nono Sampono mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sudah empat periode diperjuangkan, tapi sampai saat ini belum selesai. Nono berharap, di periode ke empat ini, RUU tersebut selesai atau segera disahkah.
“Siklus pembahasan RUU ini sudah dilakukan dan artinya tidak dari nol lagi. Alangkah baiknya kita selesaikan dalam periode ini, karena sudah 20 tahun kami perjuangkan,” ujar Nono dalam Forum Legislasi bertema RUU Daerah Kepulauan, Upaya Memperhatikan Pembangunan Daerah Kepulauan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Selasa (9/7).
Menurut Nono, RUU Daerah Kepulauan sangat diperlukan guna mengurangsi kesenjangan di daerah. Lantaran RUU tersebut mengandung bagaimana mendapat insentif tentang anggaran. Kemudian bagaimana mengelola wilayahnya, baik itu pulau-pulau kecil maupun laut untuk ke sejahteraan masyarakat di daerah kepulauan.
Sebab, di sanalah ruang hidup mereka. Oleh karena itu, RUU itu perlu disegera disahkan. DPD RI dan DPR RI pun sudah sepakat, tinggal itikad baik dari pemerintah. Lantaran mereka kerap menunda pembahasan. Padahal, supres (surat presiden) agar tujuh kementerian membahas itu sudah dikirimkan.
“Saya tidak ingin berdiskusi terlalu banyak, tapi saya ingin kembalikan kepada pemerintah ada niat baik atau tidak untuk mengurangi kesenjangan dan menjawab persoalan-persoalan di daerah sehingga kita sama-sama maju, ada pemerataan kesejahteraan dan ada keadilan,” ucap pria yang juga senator dari daerah pemilihan Maluku ini.
Sementara Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan, RUU Daerah Kepulauan merupakan usul inisiatif dari DPD RI. Kemudian DPR RI meneruskan ke pemerintah. Bahkan, rapat paripurna DPR RI sudah memutuskan dibentuk pansus (panitia khusus) RUU tersebut.
“Tinggal rapat pansusnya menentukan siapa pimpinannya dan agenda-agenda berikutnya. Selebihnya, kita pantau bersama-sama progres RUU Kepulauan ini. Mudah-mudahan, di masa sisa periode ini bisa terselesaikan. Kalau tidak bisa, memberikan rekomendasi bahwa RUU kepulauan ini bisa dialihkan ke periode berikutnya,” ucap Baidowi.
Ketika dialihkan ke periode selanjutnya, kata Baidowi, pembahasannya tidak perlu dari nol lagi. Menurut Baidowi, regulasi mengenai daerah kepulauan dibutuhkan untuk mempercepat proses pembangunan daerah demi terwujudnya kesejahteraan rakyat. Lantaran peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum memberikan landasan kuat bagi penyelenggara pemerintahan di daerah kepulauan, khususnya menyangkut kewenangan anggaran dan pengelolaan daerah. k22
Komentar