Puluhan Warga Binaan Rutan Bangli Bisa Nyoblos di Pilkada 2024
KPU Bangli
Rutan Kelas II B
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Pilkada Serentak
Calon Bupati Bangli
Calon Wakil Bupati Bangli
Komisioner KPU Bangli
I Made Surya Dharma Yuda
BANGLI, NusaBali - Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II Kabupaten Bangli dipastikan bisa menggunakan hak pilih (nyoblos-red) pada Pilkada Serentak 2024 mendatang. Dari seratusan WBP yang memiliki hak suara, ada puluhan yang bisa memilih Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Bangli.
Hal itu terungkap saat kunjungam KPU Bangli ke Rutan Bangli pada Selasa (9/7). Staf Rutan Kelas IIB Kabupaten Bangli, Made Mudana menyebutkan, dalam Pilkada Serentak 27 November 2024, untuk sementara ada 101 warga binaan yang memiliki hak suara. Sebanyak 22 orang diantaranya ber-KTP Bangli. Artinya, dari jumlah tersebut dipastikan menjadi suara untuk pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bangli.
Karena jumlah pemilih masih di bawah 200 orang, kata Mudana, akan disiapkan 1 TPS khusus saja. “Kalau nanti ada penambahan warga binaan yang ber-KTP Bali dan Bangli, kami akan daftarkan kembali,” ujar Mudana.
Sementara Komisioner KPU Bangli, I Made Surya Dharma Yuda mengatakan, tujuan kunjungan kemarin adalah untuk melakukan koordinasi yang erat terkait persiapan pelaksanaan Pilkada 2024. Terutama memastikan hak pilih warga binaan yang ada di rutan tersebut benara-benar valid.
Selain memastikan hak pilih warga binaan terpenuhi, pihaknya juga bermaksud untuk melakukan sosialisasi terkait tahapan Pilkada Serentak 2024. “Kami ingin agar seluruh proses tahapan menuju pelaksanaan Pilkada 2024 oleh KPU dapat berjalan dengan baik, sehingga hak memilih bagi warga binaan Rutan Bangli dapat terpenuhi sepenuhnya,” ujar Dharma Yuda. 7esa.
1
Komentar