nusabali

MDA Bali Minta Registrasi Pararem

Perihal Pemilihan Bendesa Adat Serangan, Denpasar Selatan

  • www.nusabali.com-mda-bali-minta-registrasi-pararem

Dalam pertemuan di Kantor MDA Bali terungkap bahwa pararem pemilihan Bendesa Adat Serangan ternyata belum teregistrasi di Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali. 

DENPASAR, NusaBali 
Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali bersama prajuru Desa Adat Serangan, Denpasar Selatan, mengadakan pertemuan di Kantor MDA Bali Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Rabu (10/7). Pertemuan dipimpin Petajuh (Wakil) Bendesa Agung Bidang Kelembagaan MDA Provinsi Bali I Made Wena, membahas terkait adanya ketidaksepahaman di antara tokoh masyarakat Desa Adat Serangan mengenai pemilihan bendesa adat periode 2024-2029. 

Hadir dalam pertemuan tersebut Bendesa Adat Serangan I Made Sedana bersama prajuru lainnya, perwakilan MDA Kecamatan Denpasar Selatan, MDA Kota Denpasar, dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali. 

Pada Senin (8/7) lalu, sejumlah warga Desa Adat Serangan mendatangi Kantor MDA Bali menuntut segera diterbitkannya Surat Pengukuhan atau Penetapan Bendesa Adat Serangan masa bakti 2024-2929 yakni I Nyoman Gede Pariartha sesuai Keputusan Panitia Ngadegang Bendesa Adat Serangan. 

Di sisi lain, beberapa calon bendesa lainnya dalam pemilihan tersebut mengatakan keputusan panitia pemilihan tidak sah, karena tidak sesuai dengan pararem yang telah disepakati sebelumnya. 

Dalam pertemuan di Kantor MDA Bali terungkap bahwa pararem pemilihan Bendesa Adat Serangan tersebut ternyata juga belum teregistrasi di Dinas PMA Bali. 

Made Wena menegaskan keberadaan MDA tidak untuk mengebiri otonomi desa adat di Bali. Meski demikian ada beberapa aturan yang harus dilakukan desa adat agar otonomi tersebut berjalan dengan baik. Salah satunya adalah memiliki pararem yang sudah teregistrasi di Dinas PMA Bali untuk melakukan pemilihan (ngadegang) bendesa adat. 

“Ini harus didaftarkan sebagai bentuk pengakuan negara bukan mensahkan, ini saya garisbawahi,” kata Made Wena. 

Dia menambahkan, setelah desa adat berhasil memilih bendesa secara sah menurut pararem yang sudah teregistrasi di Dinas PMA, maka selanjutnya MDA Bali memberikan SK pengukuhan sebagai bentuk pengakuan dari majelis desa adat di Bali. 

Sebelum mengeluarkan SK pengukuhan, MDA Bali akan memeriksa kelengkapan dokumen selama proses pemilihan bendesa. Kelengkapan dokumen tersebut, Made Wena menegaskan, harus sesuai dengan pararem yang dimiliki desa adat. 

Dikatakannya dalam hal ini pihaknya belum dapat mengeluarkan SK pengukuhan untuk Bendesa Adat Serangan yang diajukan, karena sejak awal pararem yang digunakan dalam pemilihan tersebut belum diregistrasi di Dinas PMA. 

“Kita belum memberikan SK pengukuhan (Bendesa Adat Serangan periode 2024-2029 yang diajukan) karena memang belum memenuhi syarat memiliki pararem yang diregistrasi,” ujar Made Wena. 

“Kita tidak berbicara tentang siapa yang terpilih, itu bukan ranah kami,” imbuhnya. 

Melihat permasalahan yang ada, maka MDA Bali dalam pertemuan tersebut meminta prajuru Desa Adat Serangan menyiapkan registrasi pararem pemilihan bendesa sebelum dilanjutkan dengan melakukan pemilihan bendesa adat periode 2024-2029. 

“Beliau sudah habis masa tugasnya, tapi kita tetap akui supaya tidak ada kekosongan, tapi dengan tugas supaya selesai pararemnya. Paling lama sampai 31 Desember 2024,” tandas Made Wena. 

Bendesa Adat Serangan Made Sedana mengatakan bahwa pihaknya juga ingin agar proses pemilihan Bendesa Adat Serangan sesuai dengan pararem yang sah. Menurutnya prajuru yang ada saat ini, meskipun telah berakhir masa tugasnya pada 26 Mei 2024, masih dapat menjalankan pemerintahan secara sah. 

“Menurut awig-awig kami masih dibenarkan menjalankan pemerintahan desa adat sebelum ada bendesa definitif,” ujarnya. 7 a 

Komentar