Bobol Jok Motor, Buruh Gasak HP dan Laptop Bule
MANGUPURA, NusaBali - Aparat Polsek Mengwi meringkus seorang pria berinisial NK, 28, pada Jumat (31/5).
Lelaki yang bekerja sebagai buruh bangunan itu ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencurian. Penangkapan terhadap tersangka asal Dusun Krajan III, RT/RW 001/038, Desa/Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur ini setelah polisi menerima laporan dari seorang perempuan warga negara asing asal Belgia berinisial IT, 29.
Korban yang bekerja sebagai marketing manager yang tinggal sementara di Villa Ceming Bagus, Jalan Munduk Kedunggu, Desa Pererenan, Mengwi, Badung melaporkan kehilangan sebuah kaptop merk MacBook dan HP merk Samsung Galaxy Flod. Kedua barang elektronik itu hilang dari jok motornya saat parkir di parkiran Villa Huny, Banjar Batu, Pererenan, pada Kamis (30/5) malam.
Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana TJ saat gelar jumpa pers di Mapolsek Mengwi, pada Rabu (10/7) mengungkapan pada saat kejadian korban datang mengunjungi temannya di TKP, pada Kamis (30/5) sekitar pukul 18.00 Wita. Sampai disana dia (korban) meninggalkan sepeda motor di parkiran yang di dalam joknya berisi laptop dan HP.
Saat tiba di tempat tinggalnya sekitar pukul 21.00 Wita sepulang dari vila tempat menginap temannya itu korban hendak ambil lapotop dan HP yang disimpannya di jok motor. Korban kaget laptop berukuran 13 inch dan HP yang disimpan di dalam tas merk Marc Jakob hilang. Akibat kejadian itu korban menderita kerugian Rp 60 juta.
"Korban mengaku sebelum berkunjung ke temannya dia menyimpan laptop dan HP itu di jok motor. Hanya saja korban tidak ingat apakah jok motornya terkunci atau tidak pada saat ditinggalkan. Kejadian itu dilaporkan korban ke Polsek Mengwi," ungkap Kapolsek.
Menerima laporan tersebut aparat Polsek Mengwi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk di TKP, dan pengecekan lokasi HP korban yang hilang pelaku pencurian itu mengarah kepada NK yang merupakan buruh proyek di samping vila di TKP. Tak mau buang waktu lama polisi langsung menangkap pelaku.
"Petugas kami di lapangan berhasil mengungkap kasus pencurian ini kurang dari 24 jam. Ini terjadi karena korban cepat lapor dan petunjuknya jelas membuat kami mudah melacak keberadaan pelaku. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. 7 pol
1
Komentar