nusabali

Pelaku Usaha Diimbau Waspada Pembayaran Fiktif

  • www.nusabali.com-pelaku-usaha-diimbau-waspada-pembayaran-fiktif

MANGUPURA, NusaBali - Kasus dugaan pembayaran makanan menggunakan bukti transfer fiktif yang dilakukan oleh wisawatan asal Pakistan berinisial OF, 31 harus jadi pelajaran buat pelaku usaha vila, hotel, restoran dan lainnya.

Tersangka OF yang berprofesi sebagai guru di negaranya itu berhasil menipu salah satu restoran yang berada di Jalan Pantai Pererenan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung hingga Rp 29.868.900. 

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana TJ saat ditemui di Mapolsek mengwi, pada Rabu (10/7) mengatakan pemilihan yang dilakukan oleh OF itu merupakan kejadian yang pertama yang dilaporkan di Polsek Mengwi. Dikatakannya OF memiliki korban dalam kurin waktu hampir tiga bulan. 

"Pelaku ini pesan makanan dan minuman di restoran korban lewat aplikasi WhatsApp. Pelaku ini mengaku bayar lewat transfer menggunakan bank liar negeri. Korban baru sadar setelah pelaku melancarkan aksinya selama puluhan kali," ungkap Kompol Adnyana. 

Untuk menyembunyikan identitasnya dalam pemesanan itu pelaku menggunakan nama Vikas Chahal. Nama samaran itu digunakan pelaku selama puluhan kali menipu korban. Setelah ditangkap di tempat tinggalnya di Pluto House, Jalan Pantai Batu Bolong Nomor 31C, kawasan Banjar Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Jumat (8/6) petang sekitar pukul 18.30 Wita mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku melakukan kejahatan itu karena tak punya uang. 

"Saya imbau masyarakay utamanya pengusaha hotel, vila, restoran dan lainnya untuk selalu waspada dengan pemesanan lewat telepon. Jangan sampai jadi korban penipuan," pungkasnya. 

Sementara Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu I Komang Juniawan mengatakan tersangka OF selalu pindah tempat tinggal. Di tempat tinggal yang merupakan TKP tersangka ditangkap baru tinggl dua minggu dan bayar pakai bukti transfer pembayaran fiktif juga. 

"Tersangka ini ngaknya tak punya uang. Kamar tempat inapnya pada saat ditangkap sebulannya Rp 2 juta. Dia (tersangka) bayar pakai bukti transfer fiktif. Bukti transfer itu diedit tersangka di laptopnya. Pemilik penginapan tidak buat laporan polisi," ungkap Iptu Juniawan. 7 pol

Komentar