Ribuan Pemilih di Bangli TMS
BANGLI, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli telah 100 persen melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih. Dari proses coklit yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih, ditemukan ribuan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
Komisioner KPU Bangli Putu Anom Januwintari mengatakan proses coklit telah 100 persen. Namun demikian, Pantarlih yang masa tugas hingga 24 Juli dapat turun kembali untuk melengkapi dokumen pemilih.
"Pantarlih dapat melakukan pendataan kembali terhadap data coklit sebelumnya. Contohnya, pada saat Coklit ada pemilih yang memenuhi syarat, namun kini sudah meninggal. Maka kini di TMS-kan dengan melengkapi bukti dukung dengan surat keterangan meninggal atau akta kematian," ungkapnya Rabu (10/7).
Menurut Anom Januwintari, selama proses Coklit dilakukan di temukan pemilih TMS sebanyak 1.244. Kemudian dari jumlah tersebut 851 pemilih masuk TMS karena beberapa hal seperti, pemilih meninggal, pemilih ganda, pemilih di bawah umur, pemilih pindah domisili maupun pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri. Serta pemilih salah penempatan TPS sebanyak 393 pemilih.
Selain itu, ditemukan juga pemilih baru 631 pemilih yang tidak terdaftar dengan daftar pemilih dalam DP4 yang diturunkan KPU RI. Ada pula perubahan data baik perubahan KK dan alamat karena pemekaran Banjar. Sehingga dari data DP4 sebanyak 196.119 pemilih menjadi 195. 899 pemilih. "Jumlah ini masi berpotensi bisa berubah," sebutnya.
Lanjutnya, dalam pelaksanaan Coklit, cukup banyak kendala yang dihadapi oleh Pantarlih. Seperti tidak bisa dilakukan singkron data dan lainnya. Namun kendala tersebut sudah bisa diatasi.
Sementara itu, setelah proses Coklit maka dilanjutkan dengan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS. Nantinya PPS yang akan mendata jumlah pemilih yang meninggal, pindah domisili, pemilih baru sesuai hasil Coklit oleh Pantarlih. "Nanti hasil akan diplenokan di tingkat PPS dan PPK, kemudian di plenokan di tingkat Kabupaten pada 17 Agustus. Dan itu menjadi daftar pemilih sementara," jelasnya.
Berikutnya, oleh PPS akan diumumkan daftar pemilih sementara untuk mendapat tanggapan atau masukan dari masyarakat selama 10 hari. Tanggapan dan masukan disusun selama 5 hari. Dilanjutkan dengan pleno di tingkat PPS dan PPK untuk menjadi daftar pemilih sementara perbaikan. Kemudian naik ke Kabupaten dan menjadi daftar pemilih tetap.7esa
1
Komentar