KPU Bali: Visi Misi Calon Gubernur Harus Sejalan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun
Lidartawan
Haluan Pembangunan Bali Masa Depan
Pembangunan Bali 100 Tahun
Perda
Pilkada 2024
KPU Bali
Bappeda
Pilgub Bali
DENPASAR, NusaBali.com - Untuk keberlanjutan pembangunan, visi dan misi kandidat kepala daerah di Pilkada 2024 ini harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD). Ini sesuai arahan KPU RI yang diterima jajarannya di daerah, termasuk KPU Provinsi Bali.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengaku telah menerima surat dari KPU RI yang menegaskan bahwa visi dan misi kandidat kepala daerah harus sejalan dengan RPD masing-masing. RPD ini termasuk yang jangka menengah (RPJMD) dan jangka panjang (RPJPD).
Kata Lidartawan, Bali sudah memiliki Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada 28 Juli 2023 lalu. Peraturan yang dimaksud adalah Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
"Sudah ada surat dari KPU RI bahwa seluruh visi dan misi (kandidat kepala daerah) itu harus sejalan dengan RPJMD dan RPJPD. Anggaplah di Bali, punya perda tentang pembangunan Bali 100 tahun. Visi dan misi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur itu tidak boleh melenceng dari situ," tegas Lidartawan di Denpasar, Kamis (11/7/2024).
Untuk menjamin keselarasan visi dan misi kandidat, KPU melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bali untuk proses harmonisasi. Bappeda Bali sendiri adalah lembaga pemrakarsa Perda Nomor 4 Tahun 2023 ini.
Lidartawan menuturkan, pihaknya akan mengundang Bappeda se-Bali, Senin (15/7/2024) mendatang untuk sosialisasi arahan KPU RI terkait harmonisasi visi dan misi kandidat dengan RPJMD dan RPJPD ini. Bappeda diminta membuka RPD kepada kandidat kepala daerah di wilayah masing-masing.
"Di level Provinsi Bali, akan kami wajibkan nanti harus selaras dengan Perda (Nomor 4 Tahun 2023) yang sudah ada. Jadi, visi dan misinya harus mengarah ke situ," beber Lidartawan yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli dua periode ini.
Sementara itu, KPU Bali juga membocorkan topik yang tengah disorot masyarakat. Hal ini berdasarkan masukan dari organisasi transportasi, lingkungan, dan kebudayaan. Masukan dari masyarakat ini dipertimbangkan untuk dibahas dalam debat agar kandidat kepala daerah bisa menawarkan solusinya. *rat
Kata Lidartawan, Bali sudah memiliki Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada 28 Juli 2023 lalu. Peraturan yang dimaksud adalah Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
"Sudah ada surat dari KPU RI bahwa seluruh visi dan misi (kandidat kepala daerah) itu harus sejalan dengan RPJMD dan RPJPD. Anggaplah di Bali, punya perda tentang pembangunan Bali 100 tahun. Visi dan misi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur itu tidak boleh melenceng dari situ," tegas Lidartawan di Denpasar, Kamis (11/7/2024).
Untuk menjamin keselarasan visi dan misi kandidat, KPU melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bali untuk proses harmonisasi. Bappeda Bali sendiri adalah lembaga pemrakarsa Perda Nomor 4 Tahun 2023 ini.
Lidartawan menuturkan, pihaknya akan mengundang Bappeda se-Bali, Senin (15/7/2024) mendatang untuk sosialisasi arahan KPU RI terkait harmonisasi visi dan misi kandidat dengan RPJMD dan RPJPD ini. Bappeda diminta membuka RPD kepada kandidat kepala daerah di wilayah masing-masing.
"Di level Provinsi Bali, akan kami wajibkan nanti harus selaras dengan Perda (Nomor 4 Tahun 2023) yang sudah ada. Jadi, visi dan misinya harus mengarah ke situ," beber Lidartawan yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli dua periode ini.
Sementara itu, KPU Bali juga membocorkan topik yang tengah disorot masyarakat. Hal ini berdasarkan masukan dari organisasi transportasi, lingkungan, dan kebudayaan. Masukan dari masyarakat ini dipertimbangkan untuk dibahas dalam debat agar kandidat kepala daerah bisa menawarkan solusinya. *rat
Komentar