nusabali

Satpol PP Bangli Datangi Penunggak Pajak

  • www.nusabali.com-satpol-pp-bangli-datangi-penunggak-pajak

Teguran maupun pembinaan terhadap pelaku usaha yang menunggak pajak sudah dilakukan. Namun, karena tunggakan belum dibayarkan. Maka itu Satpol PP diminta untuk melakukan pembinaan.

BANGLI, NusaBali
Petugas Satpol PP Bangli mendatangi sejumlah pelaku usaha penunggak pajak. Sejauh ini masih dilakukan upaya pembinaan. Jika nanti pelaku usaha/wajib pajak tidak ada tanggapan, maka kasus tunggakan pajak akan diserahkan ke aparat penegak hukum. 

Kepala Satpol PP Bangli, Dewa Agung Suryadarma mengatakan pembinaan terhadap pelaku usaha yang menunggak pajak khususnya pajak hotel dan restoran (PHR) berdasarkan permohonan dari Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli. Sebelum diserahkan ke Satpol PP, dari BKPAD telah memberikan teguran secara bertahap. "Teguran maupun pembinaan terhadap pelaku usaha yang menunggak pajak sudah dilakukan. Namun, karena tunggakan belum dibayarkan. Maka itu Satpol PP diminta untuk melakukan pembinaan," ungkapnya Kamis (11/7).

Agung Suryadarma didampingi Kabid Trantib Satpol PP Bangli Nengah Suparta, menyampaikan berdasarkan data dari BKAPD Bangli ada 53 pelaku usaha yang menunggak pajak. Usaha ada restoran, rumah makan, villa, dan glamping. Yang mana sebagian besar berada di wilayah Kecamatan Kintamani. 

"Pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban membayar pajak. Dari data bahwa tunggakan dari tahun 2021 hingga pertengahan 2024. Kemudian tunggakan paling banyak Rp 80 juta," jelasnya. 

Pihaknya sudah mendatangi pelaku usaha tersebut untuk dibina. Selain itu ada juga pelaku usaha yang diundang ke kantor Satpol PP. Berdasarkan komunikasi dengan pelaku usaha, bahwa ada pelaku yang tidak membayar pajak dengan alasan sudah membayar ke desa adat. 

Lahan yang menjadi tempat usaha merupakan lahan milik desa adat. "Dikira karena sudah membayar ke desa adat, tidak perlu membayar pajak ke daerah. Dalam hal ini perlu dilakukan sosialisasi lagi terkait pajak daerah," sambung Nengah Suparta. 

Dari pembinaan yang dilakukan sudah mulai ada yang membayar tunggakan tersebut. Meski demikian, pihaknya akan kembali melakukan penjajakan terhadap pelaku usaha. Ditambahkan, Saptol PP mengedepankan pembinaan, namun jika pelaku usaha tidak kunjungan memenuhi kewajiban, maka akan diproses lebih lanjut. Kasus tunggakan pajak akan diserahkan ke Tim Pengawas Pajak yang didalam ada Kejaksaan Negeri Bangli dan Tipikor Polres Bangli. 

"Kami lebih kedepankan pembinaan. Kami akan berikan surat peringatan (SP) 1, 2 maupun SP 3. Bila proses tersebut sudah dijalankan tetapi tidak ada respon maka akan ada sanksi lebih berat," ujarnya.7esa

Komentar