Ambil Tempelan, Dua Sekawan Kepergok Polisi
DENPASAR, NusaBali - Renny Wijayanti, 40, asal Mempawah, Lombok, dan T Hasan, 54, asal Bandung, ditangkap oleh petugas kepolisian saat terciduk mengambil paket narkotika jenis shabu.
Kini, dua sekawan ini harus pasrah berakhir duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam sidang yang digelar Kamis (9/7) sore Jaksa Penuntut Umum (JPU) GA Surya Yunita PW menyebutkan kejadian berawal dari saat kedua terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian saat mengambil tempelan shabu di pinggir jalan Teuku Umar, Banjar Pekambingan, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, pada Selasa (3/4) sekitar pukul 21.00 Wita.
Dalam dakwaan disebutkan Renny Wijayanti dan T Hasan memesan satu paket narkotika jenis shabu dari seseorang yang dikenal dengan nama Bandit yang hingga kini belum tertangkap. Paket shabu tersebut dibeli seharga Rp 350.000, dengan Renny Wijayanti menyumbang Rp 250.000 dan Hasan Rp 100.000. Setelah uang terkumpul, mereka mentransfernya ke rekening yang disepakati. Lalu bandar shabu ini mengirim alamat narkoba kepada Hasan.
“Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor DK 2107 HP menuju lokasi yang ditentukan. Setibanya di tempat tersebut, Renny Wijayanti mulai mencari paket narkotika di bawah pot bunga dengan bantuan senter dari ponsel T. Hasan tetapi sayangnya tidak ketemu. Setelah upaya pertama mereka gagal, keduanya kembali lagi ke lokasi tersebut beberapa saat kemudian,” jelas JPU.
Saat mereka kembali mencari paket narkotika, petugas kepolisian yang sedang berpatroli, yakni saksi Nyoman Nadi, I Ketut Murtyana, dan I Kadek Sudiana beserta tim, merasa curiga dengan gerak-gerik mereka. Para petugas kemudian mengamankan dan menginterogasi kedua terdakwa. Dari hasil pemeriksaan ponsel Hasan, diketahui bahwa paket narkotika jenis shabu tersebut memang diletakkan di bawah pot bunga di lokasi tersebut.
"Renny Wijayanti akhirnya menemukan dan menyerahkan paket narkotika jenis shabu tersebut kepada petugas kepolisian. Barang bukti tersebut kemudian ditimbang dan hasilnya menunjukkan berat 0,14 gram netto atau 0,34 gram bruto,” beber JPU.
Setelah penangkapan, petugas kepolisian melakukan penggeledahan di tempat tinggal para terdakwa. Di tempat tinggal Hasan di Jalan Gunung Lebah Gang V/12, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, Kota Denpasar, ditemukan barang bukti tambahan berupa plastik klip, pipa kaca, pipet, plastik klip kosong, dan sumbu korek api.
“Renny Wijayanti dan T. Hasan mengakui telah membeli narkotika jenis shabu sebanyak lima kali dari Bandit sebelum akhirnya tertangkap oleh petugas kepolisian,” ucap JPU.
Kedua terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut. Atas perbuatan mereka, kedua terdakwa diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 7 cr79
1
Komentar