Beli Shabu Online, Guide Divonis 5 Tahun
DENPASAR, NusaBali - Seorang pemandu wisata (guide) bernama Harianto Nasution, 29, hanya bisa pasrah usia majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (11/7). Terungkap, Harianto nekat membeli shabu secara online.
Dalam amar putusan Majelis Hakim Pimpinan Gede Putra Astawa Menyatakan terdakwa Harianto Nasution terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini, melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harianto Nasution dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 800 juta, jika tidak dapat membayar maka diganti pidana kurungan 3 bulan penjara," tegas hakim Astawa.
Atas vonis tersebut JPU menyatakan pikir-pikir sedangkan terdakwa melalui penasehat hukumnya menerima. Diketahui putusan ini lebih ringan 6 bulan dari yang dituntut JPU yaitu, pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, perkara ini terjadi di rumah kost terdakwa di Jalan Merdeka Raya III No. 5, Banjar Abianbase, Kuta, Badung, Pada 10 Februari 2024, terdakwa menghubungi akun Instagram "BONBONWEED" dengan pemilik akun yang diketahui bernama Mr Born, untuk memesan 5 gram shabu seharga Rp 5 juta.
Terdakwa berjanji akan membayar setelah shabu habis terpakai atau terjual. Selanjutnya, terdakwa diarahkan untuk membeli barang melalui toko Shopee 'LeeZah Store', tempat shabu disembunyikan dalam barang pesanan. Setelah membayar Rp 93.000 di Indomart, paket tersebut dikirim ke alamat tujuan.
Pada 14 Februari 2024, terdakwa menerima paket kiriman dari kurir dan kembali ke kostnya saat di depan kostnya dia tidak sadar bahwa telah ditunggu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. "BNNP berhasil mengetahui soal transaksi tersebut. Gede Nadiana, bersama Heri Suseno dari BNNP Bali melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta paket kiriman berisi shabu tersebut," ujar JPU.
Saat penggeledahan oleh tim BNNP Bali pada kost terdakwa ditemukan barang bukti berupa, 1 paket kiriman dari 'LeeZah Store' di Medan kepada Andika Pratama di Kuta, dalam paket tersebut terdapat 2 tabung pipa stainless, salah satunya berisi 1 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu.
Di kantor BNNP Bali, barang bukti berupa 1 plastik klip berisi kristal bening shabu ditimbang dengan total berat 5,54 gram bruto atau 5,3 gram netto. cr79
1
Komentar