Sebagian Besar Anggota DPRD Bali Terpilih Belum Setor Bukti LHKPN ke KPU
DENPASAR, NusaBali.com - Sebagian besar Anggota DPRD Provinsi Bali Terpilih hasil Pemilu 2024 belum menyetor bukti pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan ditemui Kamis (11/7/2024) di Denpasar menuturkan, baru dua orang dari 55 Anggota DPRD Bali Terpilih yang menyerahkan bukti pelaporan LHKPN.
"Kami baru terima bukti pelaporan LHKPN dari dua orang, dari Partai Demokrat," tutur Lidartawan di Sekretariat KPU Bali, Jalan Cok Agung Tresna Nomor 8, Niti Mandala, Denpasar.
Anggota KPU Bali/Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Luh Putu Sri Widyastini menjelaskan, bukti pelaporan LHKPN menjadi syarat mutlak bagi calon terpilih agar dapat pelantikan. Jika tidak melampirkan bukti ini, pelantikan yang bersangkutan terancam dibatalkan.
"Artinya mereka tidak memenuhi syarat sebagai Anggota DPRD. KPU memberi tahu pemerintah bahwa mereka-mereka itu tidak menyerahkan bukti pelaporan LHKPN. Sesuai UU dan PKPU, mereka tidak akan dilantik sebagai Anggota DPRD," ujar Sri Widyastini.
Sementara itu, Lidartawan menilai, pelaporan LHKPN tidaklah sulit. Pelaporan bisa dilakukan melalui aplikasi eLHKPN yang bisa diakses melalui laman web. Di samping itu, menyerahkan bukti sudah mengirim pelaporan saja sudah cukup tanpa perlu menunggu tuntas diverifikasi atau disahkan KPK.
"Tidak harus (bukti) itu menunjukkan sudah disetujui, bukti pengiriman laporan saja sudah boleh. Kalau pun KPK belum menyetujui, disahkan, atau apa itu kan bukan kesalahan mereka (calon terpilih). Yang penting niat untuk melapor itu ada," tegas Lidartawan.
Bukti pelaporan LHKPN ini wajib disetor ke KPU paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan. Sekretariat DPRD Bali mengonfirmasi bahwa pelantikan akan digelar 2 September 2024, maka bukti pelaporan LHKPN harus sudah disetor sebelum 12 Agustus 2024.
Lidartawan memahami bahwa penyetoran bukti pelaporan LHKPN cenderung dilakukan secara kolektif oleh partai politik yang menaungi calon terpilih. Di mana, hasil Pemilu 2024 mengamanatkan 32 kursi untuk PDIP, 10 kursi untuk Gerindra, tujuh kursi untuk Golkar, tiga kursi untuk Demokrat, dua kursi untuk NasDem, dan satu kursi untuk PSI.
Meski begitu, penyelenggara pemilu kelahiran Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng ini mengkritisi bahwa Anggota DPRD Bali Terpilih yang berstatus petahana seharusnya tidak butuh waktu lama mengurus LHKPN. Sebab sebagai penyelenggara negara, hal ini mestinya sudah terekam dari sebelum-sebelumnya ketika sedang menjabat. *rat
"Kami baru terima bukti pelaporan LHKPN dari dua orang, dari Partai Demokrat," tutur Lidartawan di Sekretariat KPU Bali, Jalan Cok Agung Tresna Nomor 8, Niti Mandala, Denpasar.
Anggota KPU Bali/Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Luh Putu Sri Widyastini menjelaskan, bukti pelaporan LHKPN menjadi syarat mutlak bagi calon terpilih agar dapat pelantikan. Jika tidak melampirkan bukti ini, pelantikan yang bersangkutan terancam dibatalkan.
"Artinya mereka tidak memenuhi syarat sebagai Anggota DPRD. KPU memberi tahu pemerintah bahwa mereka-mereka itu tidak menyerahkan bukti pelaporan LHKPN. Sesuai UU dan PKPU, mereka tidak akan dilantik sebagai Anggota DPRD," ujar Sri Widyastini.
Sementara itu, Lidartawan menilai, pelaporan LHKPN tidaklah sulit. Pelaporan bisa dilakukan melalui aplikasi eLHKPN yang bisa diakses melalui laman web. Di samping itu, menyerahkan bukti sudah mengirim pelaporan saja sudah cukup tanpa perlu menunggu tuntas diverifikasi atau disahkan KPK.
"Tidak harus (bukti) itu menunjukkan sudah disetujui, bukti pengiriman laporan saja sudah boleh. Kalau pun KPK belum menyetujui, disahkan, atau apa itu kan bukan kesalahan mereka (calon terpilih). Yang penting niat untuk melapor itu ada," tegas Lidartawan.
Bukti pelaporan LHKPN ini wajib disetor ke KPU paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan. Sekretariat DPRD Bali mengonfirmasi bahwa pelantikan akan digelar 2 September 2024, maka bukti pelaporan LHKPN harus sudah disetor sebelum 12 Agustus 2024.
Lidartawan memahami bahwa penyetoran bukti pelaporan LHKPN cenderung dilakukan secara kolektif oleh partai politik yang menaungi calon terpilih. Di mana, hasil Pemilu 2024 mengamanatkan 32 kursi untuk PDIP, 10 kursi untuk Gerindra, tujuh kursi untuk Golkar, tiga kursi untuk Demokrat, dua kursi untuk NasDem, dan satu kursi untuk PSI.
Meski begitu, penyelenggara pemilu kelahiran Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng ini mengkritisi bahwa Anggota DPRD Bali Terpilih yang berstatus petahana seharusnya tidak butuh waktu lama mengurus LHKPN. Sebab sebagai penyelenggara negara, hal ini mestinya sudah terekam dari sebelum-sebelumnya ketika sedang menjabat. *rat
Komentar