Kasus Penganiayaan Putu Satria: Polres Tunggu Jawaban Kejaksaan
JAKARTA, NusaBali.com - Penyidikan kasus penganiayaan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda yang menyebabkan taruna Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal dunia masih terus berlanjut.
Polres Metro Jakarta Utara saat ini masih menunggu jawaban dari Kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara korban asal Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung tersebut.
"Kami sudah kirim berkas ke Kejaksaan dan saat ini masih menunggu P21 atau berkas penyidikan dinyatakan lengkap dari pihak Kejaksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian di Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Hady menjelaskan bahwa rekonstruksi bersama dengan pihak Kejaksaan telah dilakukan di lokasi kejadian. "Dulu itu kami melakukan prarekonstruksi saat penanganan kasus dan kemarin ini bersama Kejaksaan melakukan rekonstruksi kejadian," kata dia.
Sebelumnya, tiga taruna tingkat dua STIP Marunda berinisial AK, WJP dan FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiganya diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan taruna tingkat satu Putu Satria Ananta meregang nyawa pada Jumat (3/5).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat (3) Junto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan sebelumnya mengungkapkan bahwa korban, Putu Satria Sananta Rustika, meninggal akibat kekurangan oksigen ke saluran vital usai dianiaya oleh pelaku berinisial TRS.
"Setelah dipukul lima kali di bagian ulu hati, korban jatuh pingsan dan senior berusaha menarik lidahnya tapi tindakan itu membuat aliran oksigen ke organ vital terhambat sehingga menyebabkan korban tewas," kata Gidion.
Hasil autopsi menunjukkan adanya luka di ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru.
"Selain itu ada luka lecet di bagian mulut korban yang diduga sebagai upaya yang dilakukan tersangka untuk menyelamatkan korban tapi malah mempercepat kematian korban," kata dia.
Kasus penganiayaan ini menjadi sorotan publik dan memicu berbagai reaksi, termasuk kecaman dari keluarga korban dan masyarakat.
Polres Metro Jakarta Utara diharapkan dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan, sehingga keluarga korban mendapatkan keadilan. *ant
Komentar