Coklit Pilkada Serentak di Bali Capai 95 Persen
Terkendala di Daerah Urban, Pekan Depan Target Rampung
DENPASAR, NusaBali - Proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pilkada serentak di Bali berjalan dengan lancar. Hingga Kamis (11/7) pukul 22.30 Wita, proses coklit telah mencapai 95,3 persen dari jumlah pemilih sekitar 3.270.000 orang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, I Gede John Darmawan mengungkapkan empat kabupaten di Bali bahkan telah menyelesaikan proses coklit 100 persen. “Untuk proses update coklit hari ini (kemarin) sudah di angka 95,3 persen di sembilan kabupaten/kota. Kami mendata dengan jumlah pemilih sekitar 3.270.000 orang. Sudah ada empat kabupaten yang 100 persen coklit, dan masih ada tiga kabupaten yang mendekati 100 persen dengan angka 97-99 persen. Sementara, dua kabupaten termasuk Badung, berada di angka 85 persen," ujar John Darmawan, saat acara coffee morning KPU Bali dengan Forkopimda Bali di Denpasar, Jumat (12/7).
John Darmawan optimis seluruh proses coklit akan selesai pada minggu ketiga bulan ini. "Harapan kami di minggu ketiga, Selasa depan, sudah 100 persen untuk coklit dan masih ada waktu karena coklit sampai 24 Juli. Dengan waktu sisa, harapannya dapat digunakan untuk proses penyisiran terhadap pemilih daftar penduduk potensial pemilu yang masih tercecer untuk kita masukkan,” katanya. John Darmawan juga mengharapkan masukan dari masyarakat dan stakeholder partai politik jika ada konstituennya yang belum terdaftar.
John Darmawan menekankan kemudahan akses bagi masyarakat untuk mengecek status mereka sebagai pemilih. "Sangat mudah, bisa cek DPT online apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih atau sudah tercoklit atau belum," tambahnya. Empat kabupaten yang telah menyelesaikan coklit 100 persen adalah Klungkung, Tabanan, Bangli, dan Jembrana. Tantangan tersendiri dihadapi daerah dengan tingkat urbanisasi dan mobilisasi penduduk yang tinggi, seperti Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
"Di tingkat urbanisasi dan mobilisasi penduduk tinggi agak susah, pemilih susah ditemukan. Mereka bekerja dari pukul 07.00 Wita hingga 17.00 Wita, kadang pantarlih harus mendatangi sebelum pukul 07.00 Wita, bahkan setelah pukul 17.00 Wita. Ini menjadi hambatan, pantarlih kami bekerja bahkan sampai pukul 23.00 Wita," ungkapnya.
John Darmawan juga menyoroti kendala terkait alamat pemilih yang tidak ditemukan, yang sering terjadi di Badung dan Denpasar. "Banyak alamat yang tidak ditemukan pantarlih. Ini juga kami sampaikan ke pemda terkait proses pencantuman alamat dengan nomor rumah dan ketentuan domisili," katanya. Setiap minggu, KPU Bali melakukan evaluasi untuk menangani permasalahan seperti kegandaan data dan perubahan status pemilih. "Proses coklit ini kan kami menemui langsung. Jika ditemukan kegandaan, akan menjadi catatan dan rekomendasi pencoretan. Nama prosesnya pencocokan dan penelitian. Kami meneliti apakah kegandaan itu termasuk NIK-nya juga," ujar mantan Ketua KPU Kota Denpasar.
Sementara terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Caleg DPRD Bali terpilih hasil Pileg 2024, Komisioner KPU Bali Bidang Teknis Pemilu Luh Putu Sri Widyastini mengatakan hingga saat ini baru dua calon legislatif DPRD Bali terpilih yang menyetorkan.
Widyastini menyebut dua calon DPRD Bali yang sudah menyetor adalah I Komang Nova Sewi Putra dan I Komang Wirawan dari Partai Demokrat. “Sampai saat ini yang baru menyerahkan LHKPN baru dua orang dari Partai Demokrat, kami masih menunggu dan kami sudah melakukan komunikasi intens kepada peserta pemilu,” kata dia. KPU Bali mengingatkan bahwa waktu mengumpulkan LHKPN hingga 12 Agustus 2024 sebab akhir masa jabatan sebelumnya 21 hari kemudian atau 1 September mendatang.
Dia melihat semestinya tidak ada kesulitan dalam membuat LHKPN dan mengajukan ke KPK, apalagi bagi pemenang Pemilu 2024 yang sebelumnya sudah duduk di kursi yang sama. Namun ia menduga yang menyebabkan lambatnya proses penyetoran ini karena banyaknya pendatang baru yang baru pertama kali membuat laporan kekayaan. Selain itu banyaknya calon legislatif di seluruh Indonesia yang memproses bersamaan mempersulit kerja KPK sehingga membutuhkan waktu lebih lama.
“DPRD terpilih jumlahnya sampai ribuan dan mungkin mereka melaporkannya kesulitan terutama yang baru, kalau yang lama mungkin sudah melaporkan tapi belum diserahkan ke kami, mereka yang sudah lama pasti sudah punya tinggal perbaharui saja,” ujarnya. LHKPN dari 55 anggota DPRD Bali terpilih juga biasanya dikumpulkan secara kolektif oleh partai politik sebelum disampaikan ke KPU Bali, sehingga penyelenggara masih meyakini bahwa mereka semua berproses.
Terhadap dua caleg Partai Demokrat, Putu Sri mengatakan keduanya adalah anggota petahana dan secara mandiri mengumpulkan berkasnya. Bagi DPRD Bali terpilih yang tidak menyetor LHKPN selambat-lambatnya sebulan lagi, maka namanya tidak akan dilantik dan dicari Penggantian Antar Waktu (PAW). “Kami yang menentukan, mereka tidak dilantik sesuai dengan syarat untuk dilantik harus menyerahkan LKHPN sesuai peraturan KPU, ketika itu tidak diserahkan kan kami harus membatalkan pelantikan,” kata dia.
Jika terjadi, maka KPU Bali meminta partai politik dalam lima hari sudah menyerahkan calon pengganti dan dilantik sesuai proses PAW. Di tingkat provinsi, baru dua anggota dewan terpilih yang menuntaskan kewajibannya, sementara di tingkat kabupaten/kota lebih cepat. Putu Sri menyebut di kabupaten/kota sudah 80-90 persen calon mengumpulkan LHKPN, sebab beberapa kabupaten akhir masa jabatannya sebelum provinsi sehingga batas pengumpulan hingga 15 Juli ini. 7 a, ant
1
Komentar