nusabali

Bocah Pembunuh Prajurit TNI Dihukum 4 Tahun

  • www.nusabali.com-bocah-pembunuh-prajurit-tni-dihukum-4-tahun

Semua terdakwa divonis ringan dari tuntutan, Kodam Udayana kirim pesan khusus ke Jaksa Penuntut Umum

Karena Masih Bocah, 4 Terpidana Ditahan di LP Anak Karangasem


DENPASAR, NusaBali
Empat bocah terdakwa kasus pembunuhan prajurit TNI, Prada Yanuar Setiawan, 20, dan penganiayaan Muhamad Jauhari, 22, divonis bervariasi dalam sidang dengan agenda putusan di PN Denpasar, Kamis (10/8). Bocah DKDA, 16, yang menjadi terdakwa penusukan Prada Yanuar hingga tewas, mendapat hukuman paling berat yakni 4 tahun penjara.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yakni CI, 16, KCA, 16, dan KTS, 17, dihukum lebih ringan. Terdakwa CI divonis total hukuman 3,5 tahun penjara. Rinciannya, vonis 1,5 tahun penjara selaku terdakwa penganiayaan Prada Yanuar dan divonis 2 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Muhamad Jauhari. Sebaliknya, KCA dan KTS, yang jadi terdakwa dalam pengeroyokan Muhamad Jauhari, masing-masing hanya divonis 9 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Agus Waludjo dengan anggota Ni Made Sukereni dan I Wayan Kawisada di PN Denpasar, Kamis kemarin, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar. Dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Denpasar, Senin (7/8) lalu, terdakwa DKDA yang notabene putra anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai Adi dituntut 5,5 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa CI kala itu dituntut 2 tahun penjara dalam kasus pengeroyokan Prada Yanuar dan dituntut 3 tahun penjara dalam kasus pengeroyokan Muhamad Jauhari. Sebaliknya, terdakwa KCA dan KTS yang ikut terlibat dalam pengeroyokan Muhamad Jauhari, sebelumnya dituntut masing-masing 1 tahun penjara.

Sidang dengan agenda putusan untuk keempat terdakwa di PN Denpasar, Kamis kemarin, digelar secara terpisah dan dibuka untuk umum. Sidang untuk terdakwa CI, KCA, dan KTS yang dijadikan satu berkas digelar lebih dulu siang pukul 13.30 Wita hingga sore pukul 15.00 Wita. Dilanjut kemudian sidang dengan terdakwa DKDA dalam berkas terpisah, digelar pukul 15.00 Wita hingga 15.30 Wita.

Dalam sidang, terdakwa DKDA dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan dan penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Bocah Kelas I SMA ini dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peadilan pada anak, yaitu secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan meninggal dunia.

“Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap dalam tahanan,” tegas Ketua Majelis Hakim Agus Malujo saat membacakan amar putusannya. Dalam putusannya, majelis hakim juga meminta agar penahanan terdakwa DKDA dipindahkan dari LP Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung ke LP Anak di Karangasem.

JPU Made Ayu Citra Mayasari, yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 5,5 tahun penjara, langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim yang hanya mengganjar DKDA 4 tahun penjara. Kuasa hukum terdakwa DKDA, I Gusti Agung Dian Hendrawan cs, juga menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim. “Kami menyatakan piker-pikir atas putusan tersebut,” ujar Dian Hendrawan kepada NusaBali seusai sidang, Kamis sore.

Sementara, dalam sidang dengan terdakwa Ci, KCA, dan KTS, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan dengan terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan, hingga korban mengalami luka berat sesuai Pasal 170 ayat 2 KUHP jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peadilan pada anak.

Untuk terdakwa CI dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penganiayaan korban Muhamad Jauhari. Sementara terdakwa KCA dan KTS masing-masing divonis 9 bulan penjara dalam kasus yang sama. Selanjutnya, terdakwa CI kembali menjalani sidang untuk perkara penganiayaan Prada Yanuar. Dalam kasus ini, bocah putus sekolah berusia 16 tahun ini dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peadilan pada anak, dengan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Seperti halnya DKDA, trio terdakwa CI, KCA, dan KTS juga diputuskan untuk menjalani hukuman di LP Anak Karangasem. “Untuk putusan keempat terdakwa, kami masih pikir-pikir dan akan melakukan kordinasi dengan pimpinan,” tegas JPU Made Ayu Citra Mayasari.

Sementara itu, pantauan NusaBali, dalam sidang dengan agenda putusan di PN Denpasar, Kamis kemarin, ayah DKDA yakni Dewa Rai, tidak terlihat. DKDA hanya didampingi kakaknya yang sejak awal sidang selalu mendampinginya. Dalam sidang kemarin, terlihat pula beberapa anggota TNI dari Bidang Hukum Kodam IX/Udayana.

Ditemui seusai sidang, Kepala Bidang Hukum Kodam IX/Udayana, Kolonel Chk Budiono, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim terkait putusan untuk keempat terdakwa. Namun, Kolonel Budiono mengingatkan kembali pesan Panglima TNI agar tidak mengurangi titik koma dalam penegakan hukum untuk menegakkan keadilan. Dia menegaskan, pihaknya hanya ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya.

“Kami di sini sudah diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terakhir, JPU menyatakan piker-pikir. Ke depan, saya ingin melihat bentuk sikap pernyataan pikir-pikir tersebut dan akan kami monitor terus, apakah banding atau menerima?” tegas Kolonel Budiono.

Dalam uraian dakwaan JPU, terungkap sebelum insiden maut, Sabtu, 8 Juli 2017 malam, terdakwa DKDA bersama sekitar 7 rekannya yang tergabung dalam Geng Remang Boys, kumpul di salah satu bar kawasan wisata Kuta, Badung untuk minum-minum. Selanjutnya, Minggu, 9 Juli 2017 dinihari sekitar pukul 01.00 Wita, terdakwa DKDA bersama anggota geng lainnya pindah ke bar berbeda dan ngumpul hingga pukul 03.00 Wita.

Selanjutnya, terdakwa DKDA berboncengan dengan CI dan bersama anggota geng lainnya memutuskan pulang ke rumahnya di kawasan Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Nah, dalam perjalana pulang inilah, terdakwa DKDA dan CI sempat bersitegang dengan saksi Steven, yang merupakan rekan korban Prada Yanuar Setiawan. Mereka bersitegang di Pertigaan Taman Griya, Desa Jimbaran.

Namun, saat itu saksi Steven pilih meninggalkan terdakwa DKDA dan CI. Saat itulah, terdakwa DKDA dan CI melihat korban Prada Yanuar melintas naik motor Satria FU. Terdakwa DKDA dan CI lalu memepet dan menghentikan korban Prada Yanuar tepat di depan Halte Bus Sarbagita, Desa Jimbaran. Tidak lama berselang, datang beberapa rekan terdajwa DKDA.

Korban Prada Yanuar yang awalnya duduk di atas motor, lalu terlibat aksi baku hantam dengan terdakwa CI dan beberapa temannya. Meski kalah jumlah, Prada Yanuar disebut terus melawan. Hingga akhirnya terdakwa DKDA menghunus pisau yang dibawa di celananya dan ikut mengeroyok Prada Yanuar.

Awalnya, terdakwa DKDA menyerang Prada Yanuar dan sempat mengenai telinganya. Tidak puas, terdakwa DKDA kembali mendekati koran Prada Yanuar dan menusuk dada kirinya hingga tersungkur di aspal. Setelah mengetahui korban Prada yanuar (prajurit TNI asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur) terkapar bersimbah darah tak berdaya, terdakwa DKDA memilih kabur.

Tidak lama berselang, datang rekan Prada Yanuar, Muhammad Jauhari (korban terluka) dan Tegar yang mendorong motor, karena kehabisan bensin. Saat itulah, mereka menemukan rekan Prada Yanuar dalam kondisi tergeletak bersimbah darah di aspal.

Sementara, rekan-rekan terdakwa DKDA yang masih ada di lokasi yang ditanya, malah kembali emosi. Mereka menganiaya korban Muhamad Jauhari dengan pukulan dan tendangan hingga babak belur. Bahkan, setelah Jauhari tak berdaya, terdakwa CI sempat mengencingi wajah korban yang tergeletak di jalan. *rez

Komentar