Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Buleleng
Rekam Sampai 4 Ribu Pelanggaran Setiap Hari
Adapun surat tilang akan dikirimkan sesuai alamat yang tertera dari plat kendaraan tersebut. Meskipun motor tersebut sudah berpindah tangan, surat tilang akan tetap dikirimkan kepada pemilik yang tercatat dalam STNK kendaraan.
SINGARAJA, NusaBali
Polres Buleleng mulai memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sejak diberlakukan pada awal Juni 2024, tercatat ada sebanyak 317 pelanggar yang telah dikirimi surat tilang oleh kepolisian. Dari ratusan pelanggar itu, belum ditemukan dari kendaraan plat merah.
Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin mengatakan, penerapan ETLE telah dimulai pada 5 Juni 2024. Sepanjang bulan Juni tersebut, polisi telah mencatat ribuan pelanggaran. Pelanggaran itu, didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Selain itu, banyak pelanggar yang tercatat melebihi kecepatan dan menerobos lampu lalu lintas. Mereka yang melanggar pun, telah dikirimkan surat tilang oleh polisi. Dalam pengiriman surat tilang itu, Sat Lantas Polres Buleleng bekerjasama dengan perusahaan ekspedisi dan Kantor Pos untuk mengirimkan surat tilang ke alamat si pelanggar.
“Pelanggaran yang terekam di tilang elektronik didominasi tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman. Belum ada dari kendaraan plat merah. Teknisnya setiap minggu akan ada petugas yang mengambil surat tilang untuk dibawakan ke alamat pelanggar,” ujarnya dikonfirmasi Jumat (12/7) di Kota Singaraja.
Kata AKP Bachtiar, dari dua titik ETLE yang dipasang di simpang empat Jalan Ahmad Yani Singaraja-Dewi Sartika dan simpang empat Pantai Penimbangan, setiap harinya merekam setidaknya hingga 4.000 pelanggaran. Hal itu, dikarenakan satu pengendara bisa melakukan pelanggaran hingga tujuh kali.
Dalam mendeteksi pelanggaran, kamera ETLE akan secara otomatis menangkap foto pelanggaran yang dilakukan meskipun dalam keadaan gelap. “Bulan Juni itu ada sekitar 119 ribu pelanggaran yang ter-capture, kemudian yang terkonfirmasi menjadi surat tilang 317. Kadang ada satu kendaraan bolak-balik pelanggaran,” kata dia.
Adapun surat tilang akan dikirimkan sesuai alamat yang tertera dari plat kendaraan tersebut. Meskipun motor tersebut sudah berpindah tangan, surat tilang akan tetap dikirimkan kepada pemilik yang tercatat dalam STNK kendaraan. Untuk tahap uji coba ini, hanya diberlakukan untuk plat kendaraan Bali.
Selain itu, dalam surat tilang yang dikirimkan akan diisikan barcode. Dengan barcode tersebut, pelanggar bisa membayar denda dari tilang tersebut. Sat Lantas Polres Buleleng pun akan melayani jika ada pelanggar yang belum mengerti terkait surat tilang yang diterima.
“Kalau misalnya belum paham bisa ditanyakan ke kantor, kalau misalnya tidak membayar konsekuensinya tidak bisa membayarkan pajak kendaraannya. Secara otomatis terblokir STNKnya. Nominal pembayaran (denda) nanti tergantung Pasal yang sudah disangkakan,” terang AKP Bachtiar.
Untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas, Sat Lantas Polres Buleleng akan mengusulkan penambahan kamera ETLE di sejumlah titik. Lebih banyak jalanan di Buleleng dipasang ETLE disebut akan lebih bagus. “Sementara saat ini masih berproses pengajuan di beberapa titik. Idealnya semakin banyak semakin bagus,” tukas dia.7 mzk
Komentar