Kasus Pencemaran Nama Baik Diselesaikan Secara Restoratif Justice
SEMARAPURA, NusaBali - Satuan Reskrim Polres Klungkung menyelesaikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik (fitnah) secara RJ (restoratif justice). Penyelesaian kasus ini digelar di ruang Restoratif Justice Pospol Lembongan, Polsek Nusa Penida, Klungkung, Jumat (12/7).
Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana melalui Kanit IV Tipidter Iptu I Made Semarajaya mengatakan, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ini sesuai Laporan Informasi Nomor R/LI/65/III/RES.1.14/2024/Reskrim tanggal 21 Maret 2024.
Kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Namun, kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan karena kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan ke proses hukum. Penyelesaian secara RJ menghadirkan kedua belah pihak sebagai korban dengan inisial IKPM dan terlapor inisial IKS. Mereka berasal dari Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida. RJ dihadiri oleh masing-masing kepala dusun dan Babinkamtibmas Desa Lembongan.
Iptu Made Semarajaya menambahkan, dalam RJ ini pihaknya ingin menciptakan ruang dialog yang positif antara terlapor dan korban. Memahami perspektif masing-masing dan mencari solusi yang dapat membawa keadilan dan pemulihan bagi semua pihak. “Sehingga di kemudian hari tidak terulang dengan kasus yang sama,” ujar Iptu Semarajaya. 7 wan
1
Komentar