Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp 18 M, Mantan Dosen Diciduk
Mantan dosen Fakultas Ekonomi sebuah universitas swasta di Denpasar, Dr I Made Darsana SE MM, ditangkap petugas Subdit II Dit Reskrimum Polda Bali, sebagai tersangka dugaan penggelapan uang Rp 18 miliar.
DENPASAR, NusaBali
Uang milik nasabah koperasi tersebut lenyap karena dihabiskan tersangka untuk ikut bursa saham. Tersangka asal Banjar Pujung Kaja, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar ini sudah ditangkap jajaran Dit Reskrimum Polda Bali 24 Juli 2017 lalu, namun baru diumumkan ke publik, Kamis (10/8). Kasubdit II Dit Reskrimum Polda Bali, AKBP I Gede Nyoman Artha, mengatakan penangkapan tersangka Made Darsana ini dilakukan berdasar laporan nomor LP-B/481/X/2015/Bali/SPKT tanggal 19 Oktober 2015 ke Mapolda Bali.
Dari hasil penyelidikan atas laporan tersebut, polisi menemukan unsur tindak pidana perbankan atau penipuan dan atau pengelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 378 KUHP dan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Sang mantan dosen pun ditetapkan jadi tersangka dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Menurut AKBP Artha, ada 22 korban yang melapor ke Polda Bali terkait dugaan penimpuan dan penggelapan uang nasabah koperasi ini. Atas dasar itu, kata AKBP Artha, penyidik Polda Bali menetapkan status tersangka dan langsung menangkap sang mantan dosen. “Penyidik akhirnya menetapkan sebagai tersangka dan langsung menahannya,” papar AKBP Artha dalam keterangan pers di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Kamis (9/8).
Dijelaskan, kasus dugaan penggelapan uang Rp 18 miliar ini berawal dari investasi para korban di Koperasi Putra Amerta, Jalan Sriwidari Nomor 14 Tegalalang, Gianyar. Kala itu, tersangka Made Darsana selaku Sekretaris dan sekaligus Pengelola Koperasi Putra Amerta menjanjikan para korban akan memperoleh bunga tinggi jika menabung di koperasi-nya.
Awalnya, Koperasi Putra Amerta yang dipimpin I Wayan S, 42 dan berdiri tahun 2004 ini berjalan sesuai aturan yang ada. Namun belakangan, para nasabah tidak bisa menarik uang yang ditabungkan di koperasi tersebut. “Tersangka berdalih, uangnya sudah habis. Uang itu dipinjam untuk diinvestasikan di bursa saham, tapi dia justru kalah,” tandas AKBP Artha.
Karena menjadi korban penipuan, 22 nasabah koperasi kemudian melaporkan kasusnya ke Polda Bali dengan dua laporan sekaligus. Dari pengakuan para korban, ada sampai menanam saham Rp 500 juta di Koperasi Putra Amerta. “Keterangan para korban, ada uang Rp 18 miliar yang digelapkan. Uang itu dikumpulkan selama 14 tahun,” katanya.
Setelah menetapkan sang mantan dosen sebagai tersangka, kata AKBP Artha, pihaknya kini membidik Ketua Koperasi Putra Amerta, I Wayan S. Menurut AKBP Artha, Wayan S diduga mengetahui aksi tersangka Made Darsana. Selain itu, yang bersangkutan memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan, namun tidak bisa mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pengelapan yang dilakukan anak buanya. *dar
Dari hasil penyelidikan atas laporan tersebut, polisi menemukan unsur tindak pidana perbankan atau penipuan dan atau pengelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 378 KUHP dan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Sang mantan dosen pun ditetapkan jadi tersangka dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Menurut AKBP Artha, ada 22 korban yang melapor ke Polda Bali terkait dugaan penimpuan dan penggelapan uang nasabah koperasi ini. Atas dasar itu, kata AKBP Artha, penyidik Polda Bali menetapkan status tersangka dan langsung menangkap sang mantan dosen. “Penyidik akhirnya menetapkan sebagai tersangka dan langsung menahannya,” papar AKBP Artha dalam keterangan pers di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Kamis (9/8).
Dijelaskan, kasus dugaan penggelapan uang Rp 18 miliar ini berawal dari investasi para korban di Koperasi Putra Amerta, Jalan Sriwidari Nomor 14 Tegalalang, Gianyar. Kala itu, tersangka Made Darsana selaku Sekretaris dan sekaligus Pengelola Koperasi Putra Amerta menjanjikan para korban akan memperoleh bunga tinggi jika menabung di koperasi-nya.
Awalnya, Koperasi Putra Amerta yang dipimpin I Wayan S, 42 dan berdiri tahun 2004 ini berjalan sesuai aturan yang ada. Namun belakangan, para nasabah tidak bisa menarik uang yang ditabungkan di koperasi tersebut. “Tersangka berdalih, uangnya sudah habis. Uang itu dipinjam untuk diinvestasikan di bursa saham, tapi dia justru kalah,” tandas AKBP Artha.
Karena menjadi korban penipuan, 22 nasabah koperasi kemudian melaporkan kasusnya ke Polda Bali dengan dua laporan sekaligus. Dari pengakuan para korban, ada sampai menanam saham Rp 500 juta di Koperasi Putra Amerta. “Keterangan para korban, ada uang Rp 18 miliar yang digelapkan. Uang itu dikumpulkan selama 14 tahun,” katanya.
Setelah menetapkan sang mantan dosen sebagai tersangka, kata AKBP Artha, pihaknya kini membidik Ketua Koperasi Putra Amerta, I Wayan S. Menurut AKBP Artha, Wayan S diduga mengetahui aksi tersangka Made Darsana. Selain itu, yang bersangkutan memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan, namun tidak bisa mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pengelapan yang dilakukan anak buanya. *dar
Komentar