nusabali

Jabatan 577 Anggota BPD Diperpanjang

  • www.nusabali.com-jabatan-577-anggota-bpd-diperpanjang

AMLAPURA, NusaBali - Jabatan 577 anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dari 75 desa se-Karangasem resmi diperpanjang dua tahun. SK Bupati Karangasem untuk perpanjangan jabatan ini telah terbit, hanya saja belum menggelar acara pelantikan.

"Jabatan 577 anggota BPD sudah diperpanjang. Saya masih pegang SK-nya, namun belum bisa dibagikan karena belum menggelar pelantikan," jelas Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Karangasem I Made Sugiarta, di ruang kerjanya, Jalan Ahmad Yani, Amlapura, Jumat (12/7).

Sugiarta memperkirakan, sekitar Juli 2024 akan digelar pelantikan 577 anggota BPD lanjut SK Bupati Karangasem bisa dibagikan. Anggota BPD di tiap desa, bervariasi 5 anggota hingga 9 anggota tergantung luas wilayah dan jumlah penduduk.

Mengenai tugas-tugas BPD, kata dia, sangat strategis, sesuai amanat Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama perbekel, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja perbekel.

Tugas-tugas lainnya, yakni menggali aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah  desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa dan lain-lain.

Ketua Forum BPD Kecamatan Abang I Made Dipta berharap secepatnya dilaksanakan pelantikan, terlebih lagi SK Bupati Karangasem telah terbit. "Di Desa Ababi, Kecamatan Abang, memiliki sembilan anggota, agar semuanya segera dilantik sehingga sah secara administrasi," harap Ketua BPD Desa Ababi.

Sedangkan, di Kecamatan Abang, ada 14 BPD, masa jabatannya sebelum diperpanjang ada yang berakhir tahun 2026, dan 2028, setelah diperpanjang nantinya masa jabatan berakhir 2028 dan 2030.

Anggota BPD Desa Amerta Bhuana, Kecamatan Selat I Nengah Sikiarta mengatakan, masa jabatannya sebenarnya berakhir 2026, setelah nantinya diperpanjang 2 tahun, maka akan berakhir 2028. "Di Desa Amerta Bhuana, ada 7 anggota BPD, ya ketujuh anggota itu, masa jabatannya diperpanjang 2 tahun," jelas I Nengah Sikiarta, yang juga Kasek SMPN 3 Selat.

Di bagian lain, Ketua BPD Desa Nyuhtebel, Kecamatan Manggis I Nengah Sumardika, mengaku masa jabatannya berakhir 2027. "Setelah nantinya diperpanjang masa jabatan lagi dua tahun, sehingga akan berakhir 2029," jelas Sumardika, yang mantan anggota DPRD Bali tahun 1999-2004.

Di Desa Nyuhtebel ada 5 anggota BPD karena wilayahnya kecil dan penduduknya juga sedikit.7k16

Komentar