Batal Merger Pembentukan IASS, Sengketa Keternagakerjaan di Bandara Ngurah Rai ‘Happy Ending’
MANGUPURA, NusaBali.com - Sengketa ketenagakerjaan antara PT Angkasa Pura Supports (APS) dan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Mandiri (SPM) menemui titik terang. Rencana perubahan status dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau permanen menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak urung dilakukan disebabkan batalnya merger pembentukan Injourney Aviation Services Operation. Supports (IASS).
Surat bertandatangan Branch Manager PT APS Cabang Denpasar, Djoko Setyo Pembudi, dengan nomor APS 307/SKU.22.00/2024/BM.DPS-B merupakan tanggapan atas undangan Disperinaker Badung Nomor 550/104/DISPERINAKER. Surat tersebut berisi pembatalan pelaksanaan penggabungan (merger) pembentukan Injourney Aviation Services Operation Supports (IASS) dengan PT APS sebagai entitas yang bertahan.
“Kami telah mengambil langkah-langkah menyikapi permasalahan yang terjadi di Bandara Internasional Ngurah Rai dengan komponennya terkait adanya sosialisasi penggabungan Angkasa Pura, sehingga berdapak pada resahnya karyawan yang mengakibatkan adanya demo,” ujar Eka Merthawan.
Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (P2KBP3A) Badung ini mengungkapkan, pihaknya telah mengundang PT Angkasa Pura I beserta komponennya pada 9 Juli 2024 untuk menginventarisasi permasalahan yang ada. Namun demikian, PT Angkasa Pura I pada Jumat (12/7) memberikan tanggapan, yaitu membatalkan rencana penggabungan yang berdampak pada resahnya karyawan.
“Mengingat dibatalkannya rencana tersebut, tentu kami mohon pada seluruh pekerja lewat serikat pekerja agar kiranya kembali bekerja seperti sedia kala,” terangnya seraya menyebutkan pihaknya akan tetap memantau perkembangan yang tejadi, baik di Airport Ngurah Rai dan para pekerja.
Kemudian dari Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Angkasa Pura Support (ASP) Denpasar, kata Eka Merthawan, telah menyampaikan pembatalan aksi mogok kerja yang rencananya dilakukan pada 15 Juli 2024. Keputusan itu disampaikan kepada Disperinaker Kabupaten Badung melalui surat nomor 17/SPMAPS/VII/2024. Surat tertanggal Jumat 12 Juli ini merupakan jawaban surat undangan Disperinaker Badung nomor 560/104/DISPERINAKER.
“Kami juga sudah menerima surat dari serikat pekerja mengenai pembatalan aksi damai dan mogok kerja, sehingga polemik ini berakhir happy ending. Ini adalah bentuk win-win solution,” tegasnya.@ind
Komentar